Berita Sumbar Hari Ini
Penyalahguna Narkoba di Tanah Datar Diringkus di Rumah Mertua, Polisi Amankan Barang Bukti
Polres Tanah Datar mengamankan lima pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/POLRES TANAH DATAR
Barang bukti (BB) penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar, diamankan aparat berwajib baru-baru.
"Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah : Pasal 114(1), 112(1) , 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 Tahun," kata Iptu Marjoni Usman.
Iptu Marjoni Usman menyebutakan bahwa tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
"Penangkapan ini hanya dalam hitungan jam dalam satu malam dapat mengungkap sekaligus Dua TKP dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu," tutup Iptu Marjoni Usman.(*)