Dedek Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang di Riau, Tarifnya Jutaan, Transaksi di Hotel

Dedek Jual Anak Bawa Umur ke Pria Hidung Belang di Riau, Tarifnya Jutaan Rupiah, Transaksi di Hotel

Editor: Saridal Maijar
IST Tribun Kaltim
Ilustrasi prostitusi online 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kasat Reskrim, korban DA kini dalam penanganan petugas PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

"Kini korban berada dalam penanganan dinas terkait untuk mengembalikan mentalnya untuk dibina," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Anak di Bawah Umur Dijual Jutaan Rupiah ke Pria Hidung Belang", https://regional.kompas.com/read/2019/10/17/19022971/2-anak-di-bawah-umur-dijual-jutaan-rupiah-ke-pria-hidung-belang?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved