Dedek Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang di Riau, Tarifnya Jutaan, Transaksi di Hotel
Dedek Jual Anak Bawa Umur ke Pria Hidung Belang di Riau, Tarifnya Jutaan Rupiah, Transaksi di Hotel
Editor:
Saridal Maijar
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan Kasat Reskrim, korban DA kini dalam penanganan petugas PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
"Kini korban berada dalam penanganan dinas terkait untuk mengembalikan mentalnya untuk dibina," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Anak di Bawah Umur Dijual Jutaan Rupiah ke Pria Hidung Belang", https://regional.kompas.com/read/2019/10/17/19022971/2-anak-di-bawah-umur-dijual-jutaan-rupiah-ke-pria-hidung-belang?page=all#page2
Halaman 3 dari 3