Dedek Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang di Riau, Tarifnya Jutaan, Transaksi di Hotel

Dedek Jual Anak Bawa Umur ke Pria Hidung Belang di Riau, Tarifnya Jutaan Rupiah, Transaksi di Hotel

Editor: Saridal Maijar
IST Tribun Kaltim
Ilustrasi prostitusi online 

Kasus Serupa

Kasus serupa juga terjadi di Banjarmasin. Seorang wanita paruh baya ditangkap karena terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus trafficking atau perdangangan anak di bawah umur.

Praktik itu dilakukan tersangka Ernani (57) di Pasar Kasbah, Sentra Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Rabu (9/10/2019) pagi.

Demikian disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi dalam Press Releasenya, Kamis (10/10/2019) siang.

Guru Vokal Cabuli Siswi SMP di Padang Panjang hingga Hamil 8 Bulan, Orangtua Curiga Gara-gara Ini

Diterangkannya, tersangka melakukan penjualan anak di bawah umur dengan cara menawarkan kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 250 ribu.

Pelaku bernama Ernani adalah warga Jalan Sungai Mesa Gang 2, nomor 6 RT13/RW02, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Aksi yang dilakukan Ernani sudah sekitar dua tahun. Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku menawarkan anak angkatnya, berinisial DA berumur 16 tahun kepada para pria hidung belang.

Dirinya mengatakan, aksi tersebut sudah dilakuknnya sejak umur korban DA masih berumur 14 tahun.

Ditambahkan Kasat Reskrim, penangkapan itu bermula pada saat anggota Sabhara Polresta Banjarmasi melaksanakan patroli.

Hamil 2 Bulan Setelah Dicabuli, Ayah Suruh Anak Cari Pacar Supaya Ada yang Bertanggung Jawab

Dari sana didapati informasi bahwa ada seorang ibu yang menjual anak yang masih di bawah umur sebagai PSK.

Mendapat informasi itu, maka polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan didapati pelaku sedang melakukan negosiasi atau tawar menawar.

Kemudian setelah dibawa ke Polresta Banjarmasin, pelaku mengakui telah melakukan hal tersebut selama 2 tahun," ucapnya.

Selama ini agar tak terjaring razia, kata Kasat, pelaku mengelabui petugas dengan cara memalsukan tahun lahir korban di KTP.

Dia (pelaku), selama ini mengajarkan korban untuk melayani para pria hidung belang. Dan korban diberikan pil KB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved