Berita Padang Hari Ini

68 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Terjaring Sidak dari 10 Titik Pangkalan dan Pengecer di Kota Padang

Dinas Perdagangan Kota Padang SK4 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Senin (14/10/2019) dengan sasaran di 10 titik

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Hasil inspeksi mendadak aparat terhadap tabung Gas Elpiji 3 kilogram (Kg), yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kots Padang, Senin (14/10/2019) 

Dinas Pedagangan Kota Padang Sebut, Penjualan Gas Elpiji Paling Terendah Berada Ditingkat Pangkalan

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perdagangan Kota Padang SK4 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Senin (14/10/2019) dengan sasaran di 10 titik pangkalan dan pengecer dalam wilayah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Langkah tersebut dilakukan terkait kelangkaan gas Elpiji 3 Kg belakangan, yang dikeluhkan oleh sebagian masyarakat karena kesulitan mendapatkan kebutuhan untuk rumah tangga tersebut.

"Hasil dari sidak kemarin (Senin 14/10/2019) kami menemukan 68 gas Elpiji 3 Kg dari 10 titik, yaitu dari Lubuk Buaya, Andalas, Simpang Haru, dan Marapalam," kata Kabid Pengawasan dan Stabilisasi Harga, Hasna kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Hasna mengatakn bahwa pengecer sebetulnya tidaklah diperbolehkan.

POPULER PADANG - 10 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditemukan | Elpiji 3 Kg Langka di Padang Disebut Cuma Isu

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram, Dinas Perdagangan Panggil Pangkalan yang Melanggar Aturan

"Karena penjulan paling terendah itu adalah pangkalan, dan pengecer yang membeli ke pangkalan," kata Hasna.

Hasna mengatakan bahwa sudah dilakukan pemanggilan terhadap pangkalan dan pengecer.

"Kami sudah melakukan pemanggilan hari ini, namun ada beberapa yang tidak datang. Intinya Dinas Perdagangan melakukan pembinaan terhadap pedagang," kata Hasna.

Hasna menjelaskan bahwa dipanggil dan diberikan surat pernyataan.

Hasna menjelaskan akan mendiskusikannya dengan pimpinan Dinas Perdagangan, dan Pertamina serta berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sumbar.

"Selanjutnya Pertamina yang berwenang," tutup Hasna.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved