Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Ketua DPR Puan Maharani

Pasca-pelantikan anggota DPR 2019-2024, Selasa (1/10/2019), publik banyak yang kepo alias ingin tahu gaji yang diterima para wakil rakyat.

Editor: Mona Triana
Tribunnews/Jeprima
Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Pada rapat tersebut sekaligus menentukan ketua dan wakil ketua DPR RI diantaranya Puan Maharani dari PDIP sebagai Ketua DPR RI, Azis syamsuddin dari Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dari Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dari NasDem sebagai Wakil Ketua DPR RI, A Muhaimin Iskandar dari PKB sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000

Rumah Jabatan :

Anggaran pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp. 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000
Uang Pensiun (60% dari Gaji pokok) Rp. 3.024.000

Dari total dari keseluruhan perhitungan di atas gaji anggota DPR RI yang merangkap sebagai Ketua seperti Puan Maharani sekitar Rp 80.327.413.

Selain itu, ada tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan, fasilitas kredit mobil Rp 70 juta per orang per periode.

Ini Pesan Fakhri Husaini setelah Coret Tiga Pemain Timnas U-19 Indonesia

Jadwal Acara TV RCTI Jumat 4 Oktober 2019, Tonton Silet, SiDoel, Ogah Rugi, Cahaya Terindah

Gurnadi mengatakan, ke depannya DPR diharapkan mewujudkan keinginannya menjadi parlemen modern dengan lebih transparan mengenai besaran gaji yang diterima para anggotanya.

Menurut dia, wajar jika masyarakat ingin mengetahui berapa besaran gaji dan tunjangan para wakil rakyat.

"Kalau memang gajinya sah, DPR tidak perlu takut untuk mengumumkan di web-nya. DPR ingin jadi DPR yang modern, terbuka, maka seharusnya beri akses kepada masyarakat," kata Gurnadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Saja Dilantik Jadi Ketua DPR, Berikut Gaji dan Tunjangan yang Akan Diperoleh Puan Maharani,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved