Berita Padang Hari Ini
Sejumlah Perizinan Berbasis Online Bidang Kesehatan Dilaunching Pemkot Padang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang melaunching 11 perizin online di bidang kese
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
DPMPTSP Padang Launching 11 Perizinan Berbasis Online Bidang Kesehatan
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang melaunching 11 perizin online di bidang kesehatan pada Rabu (2/10/2019).
11 perizinan online ini bagian dari penambahan konten pada aplikasi Saporancak yang sudah diluncurkan semenjak April 2019.
Kepala Dinas PMPTSP Padang, Rudy Rinaldy mengatakan ada 30 perizinan bidang kesehatan namun yang bisa secara online baru 11 perizinan.
"Alhamdulillah, jika ditambahkan dengan 4 perizinan pada tahun 2018, kita sudah memiliki 15 perizinan dokumen berbasis online," kata Rudy Rinaldy.
Rudy Rinaldy berharap dengan adanya tambahan pelayanan perizinan berbasis online akan semakin mendekatkan Pemerintah Kota Padang dengan masyarakatnya.
"Kita berharap bagaimana semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan semestinya dan mendapat kepuasan hasil yang maksimal," kata Rudy Rinaldy.
Berikut di antara sejumlah Perizinan tersebut:
Sertifikat Laik Hygeinik Sanitasi Katering Jasa/Boga
sertifikat Laik Hygeinik Sanitasi Restoran dan Rumah Makan
Sertifikat Laik Hygeinik Sanitasi Depot Air minum,
izin Laboratorium at (ITO)
Izin Mendirikan Klinik (IMK)
Izin Operasional Klinik (IOK),
Izin Optikal (IO)
Izin Mikro Obat Tradisional (IMOT).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK
Izin Apotik
(*)