Berita Padang Hari Ini

Satlantas Polresta Padang Imbau Pemohon Ambil SIM Asli, Syaratnya Bawa SIM Sementara

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satalantas Polresta Padang yang mengurus sejak 5 hingga 24 Agustus 2019 kini telah bisa m

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Bukti kartu SIM Sementara yang diperlihatkan saat pengambilan SIM oleh pemohon di Mapolresta Padang, mulai Selasa (1/10/2019). 

Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.

Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.

Smart SIM juga terdapat nama, alamat, dan juga keterangan golongan darah. Tujuannya agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.

Sebelumnya, Smart SIM atau SIM Pintar resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara baru-baru ini.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved