Berita Padang Hari Ini
Satlantas Polresta Padang Imbau Pemohon Ambil SIM Asli, Syaratnya Bawa SIM Sementara
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satalantas Polresta Padang yang mengurus sejak 5 hingga 24 Agustus 2019 kini telah bisa m
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Satlantas Polresta Padang Imbau PemohonAmbil SIM dan Bawa SIM Sementara
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satalantas Polresta Padang yang mengurus sejak 5 hingga 24 Agustus 2019 kini telah bisa mengambil kartu SIM asli mulai Selasa (1/10/2019).
Bagi masyarakat yang ingin mengambil sudah dapat mendatangi Kantor Satlantas Polresta Padang, Selasa kemarin dan seterusnya hingga batas yang tidak ditentukan.
Pengambilan SIM, dapat diambilkan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan Lapangan Uji Praktek SIM Satlantas Polresta Padang.
• Pemohon Hanya Dapat Kartu SIM Sementara, Ini Penjelasan Satlantas Polresta Padang
• POPULER PADANG - VIRAL Foto Diduga Korban Begal di Padang| Pemohon Dapat Kartu SIM Sementara
Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Iptu Ramadani menjelaskan bahwa, bagi pemohon pembuatan SIM pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2019 yang mendapatkan SIM sementara sudah bisa diambil.
Menurutnya, bahwa ada sekitar 4.500 SIM yang akan diberikan kepada para pemohon SIM tersebut.
"Bagi pemohon SIM di bulan Agustus 2019, saat ini sudah bisa diambil," kata Iptu Ramadani kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Iptu Ramadani menjelaskan bahwa bagi pemohon SIM akan dilayani dari pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
"Namun, untuk yang pembuatanya pada September 2019 diharapkan bersabar," ujar Iptu Ramadani.
Dijelaskannya, untuk mengambil SIM, disertai SIM sementara yang sebelumnya diberikan kepada pemohon.
"Syaratnya, harus menunjukkan SIM sementara. Batas pengambilan SIM sampai selesai semuanya," tambah Iptu Ramadani.
Iptu Ramadani mengatakan bahwa Satlantas Polresta Padang menerbitkan Smart SIM atau SIM canggih, yang mana terdapat rekaman data forensik pemegang SIM.
"Smart SIM ini merekam data forensik pengemudi. Lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut," kata Iptu Ramadani.
Sejauh ini kata Iptu Ramadani untuk Smart SIM dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja. Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta.