Berita Padang Hari Ini
Haram Makanan Bernama Neraka, Setan dan Iblis, Fatwa MUI Sumbar Jadi Acuan DPRD Padang Bikin Perda
Haram Makanan Bernama Neraka, Setan dan Iblis, Fatwa MUI Sumbar Jadi Acuan DPRD Padang Bikin Perda
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat ( Sumbar) mengeluarkan fatwa haram terhadap makanan yang namanya menggunakan kata neraka, setan dan iblis.
Fatwa MUI Sumbar ini akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.
“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai," kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).
• MUI Sumatera Barat Fatwakan Haram untuk Produk Gunakan Nama-nama; Neraka, Setan, Iblis
Selama ini, menurut Manufer, Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung dengan nama-nama aneh tersebut, disebabkan belum adanya perda yang mengatur.
Adapun Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan.
"Sebab pasal 11 tersebut berkiatan dengan keresahan masyarakat, padahal dengan adanya nama aneh tersebut pembeli ramai, tidak ada yang diresahkan," kata Manufer.
Manufer juga mengatakan, masyarakat harus mengindahkan fatwa tersebut karena bersifat positif.
• Aliansi BEM Sumbar Temui Gubernur Sumatera Barat, Ajak Ikut Dialog Terbuka Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, MUI Sumbar mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan nama produk dengan kata neraka, setan, iblis.
Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.
Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata "neraka", "setan", "iblis" maka hukumnya haram.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).
• Gempa dan Tsunami Mengancam, Wagub Sumbar: Apabila Gempa Selama 30 Detik, Harus Mengungsi
Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.
“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gusrizal Gazahar.
Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, "ayam dada montok", "mie caruik" maka hukumnya makruh.
Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.
• Pendaftaran CPNS 2019 Buka 197.111 Formasi, Ada Peluang Usia 40 Tahun untuk Tes CPNS 6 Posisi
Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.
Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.(*)