Trending Topic Twitter Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhyLaksono

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhyLaksono masuk 5 besar trending topic twitter. Dilansir dari Tribunnews.com, sutradara dan jurnalis Dan

Editor: Mona Triana
Bidik Layar Instagram Banda Neira
musisi-ananda-badudu 

Melalui akun twitter @anandabadudu ia menuliskan 'Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa'.

Akibat dua penangkapan itu, tagar bebaskan keduanya memuncaki trending topic twitter.

Hingga berita ini diturunkan, #BebaskanAnandaBadudu sudah di tweet 15,3 ribu, sedangkan #BebaskanDandhyLaksono sudah di tweet 12,8 ribu.

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhyLaksono masuk 5 besar trending topic twitter. (TWITTER)
Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhyLaksono masuk 5 besar trending topic twitter. (TWITTER) ()

Siapa Ananda Badudu, Pengumpul Dana untuk Aksi Mahasiswa di DPR Ditangkap Polisi? Ini Sosoknya

Mahasiswa dari berbagai wilayah menggelar aksi menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang memicu kontroversi di depan gedung MPR/DPR. Akibatnya muncul tagar #HidupMahasiwa yang menjadi trending di Twitter.

Di berbagai cuitan #HidupMahasiswa, tergambar suasana aksi mahasiswa di DPR dan berbagai spanduk yang menghiasinya.

Rupanya dibalik aksi mahasiswa di DPR pada 23 - 24 September 2019 tersebut, ada sosok Ananda Badudu, yang menjadi pengumpul dana ratusan juta untuk mendukung aksi tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com pada pukul 14.00 WIB Selasa (24/9/2019), donasi yang dikumpulkan telah mencapai Rp157.491.520 dari target dana Rp50 juta.

Ananda Badudu menggalang dana untuk aksi mahasiswa di DPR melalui situs Kitabisa.com.

Lewat situs tersebut, Ananda Badudu turut menuliskan bagi masyarakat untuk berkontribusi melalui donasi dana yang akan digunakan untuk makanan, minuman, dan sound system mobile (mobil/gerobak komando).

Tak hanya itu, Ananda Badudu juga menuliskan lima tuntutan mahasiswa.

1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.

2. Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK

3. Tolak dwifungsi

4. Selesaikan masalah Papua dengan pendekatan kemanusiaan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved