Berita Padang Hari Ini
Polisi Buka CCTV Ungkap Pelaku Pengrusakan di DPRD Sumbar, Kapolda: Akan Diproses Secara Hukum
Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus pengrusakan di DPRD Sumbar saat demo pada Rabu (25/9/2019) lalu.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus pengrusakan di DPRD Sumbar saat demo pada Rabu (25/9/2019) lalu.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal akan memproses secara hukum bagi yang terlibat dalam pengrusakan sejumlah fasilitas di DPRD Sumbar tersebut.
Untuk mengungkap pelaku pengrusakan tersebut, kata Irjen Pol Fakhrizal, polisi membuka CCTV yang ada di DPRD Sumbar.
"Kita juga sedang melihat di CCTV. Pelaku-pelaku pengrusakan itu bisa kita lihat di CCTV," katanya saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019).
• BREAKING NEWS: 3 Demonstran di DPRD Sumbar Jadi Tersangka, Termasuk yang Turunkan Foto Jokowi
Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak kepolisian akan memproses secara hukum para pelaku.
"Yang melakukan pengrusakan, akan diproses secara hukum, kan ada aturannya," tegasnya.
Ia menyebut, unjuk rasa boleh saja dilakukan di negara demokrasi ini, asalkan tidak anarkis.
"Kalau sudah anarkis, berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang demonstran sebagai tersangka.

• Ada 30 Pengacara, LBH Padang Siap Dampingi Mahasiswa yang Ditangkap karena Turunkan Foto Jokowi
Kemudian, ada 15 orang lagi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Tiga tersangka, dan 15 sedang dimintai keterangan," katanya.
Terkait adanya penyusup pada aksi unjuk rasa di DPRD Sumbar, pihaknya masih mendalaminya.
"Tentang adanya penyusup masih kita dalami. Karena massa yang sudah sebanyak itu, kita tentu tidak bisa juga mengatakan dari mahasiswa semua," katanya.
Bisa saja, jelasnya, para demonstran terprovokasi.
• VIRAL Video Pendemo Temukan Kondom dan Tisu Magic Dalam Gedung DPRD Sumbar, Milik Siapa?
3 Demonstran Ditetapkan Tersangka
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal menyebut, polisi sudah menetapkan tiga demonstran di DPRD Sumbar Rabu (25/9/2019) sebagai tersangka.
Ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengrusakan, ada pula gara-gara menurunkan foto Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Tiga tersangka tersebut ditahan oleh Polda Sumbar.
"Dilaporkan Dir Um, ada tiga sudah menjadi tersangka, dan lainnya masih dilakukan pemeriksaan," kata Irjen Pol Fakhrizal saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019).
Satu di antara tiga tersangka tersebut berinisial TI, seorang mahasiswa yang diduga menurunkan foto Presiden Jokowi.
• Aksi Demo Mahasiswa Ricuh di DPRD Sumbar, Ini Tanggapan Gubernur dan Wagub Sumbar
Dua tersangka lagi berinisial DA dan JG yang diduga melakukan pengrusakan di gedung DPRD Sumbar.
Tak hanya itu, polisi juga tengah memeriksa 15 orang lagi dalam kasus pengrusakan di DPRD Sumbar.
"Saat ini ada sekitar 15 orang yang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dijelaskannya, TI ditetapkan tersangka sejak Kamis (26/9/2019).
Sedangkan DA dan JG ditetapkan tersangkan pada Jumat (27/9/2019).
"Dua orang yang diduga melakukan pengrusakan di kantor DPRD Sumbar dari UNP," katanya.
Dijelaskannya, polisi akan mengambil tindakan hukum jika memang terlibat dalam aksi yang terjadi di DPRD Sumbar.
• BREAKING NEWS - Otavio Dutra Resmi Jadi WNI Bakal Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia
"Itu masih kita minta keterangan, kalau memang terlibat pada aksi kemarin yang anarkis dan brutal, akan kita ambil tindakan hukum," katanya.
Dua tersangka yang diduga melakukan pengrusakan, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara tersangka yang menurunkan foto Presiden Jokowi dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Tersangka juga sudah mengaku dan meminta maaf. Nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya.
• RAMALAN ZODIAK Sabtu 28 September 2019, Libra Beri Kesan Lawan Jenis, Aries Yakinkan Orang Lain
Mahasiswa Turunkan Foto Jokowi
Sebelumnya, viral sebuah video mahasiswa turunkan foto Presiden Jokowi saat aksi demo di DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019) lalu.
Dalam video tersebut, terlihat mahasiswa mengikatkan foto Presiden Jokowi tersebut dengan tali.
Dari lantai dua bangunan gedung DPRD Sumbar itu, ia menurunkannya perlahan dengan tali.
Bahkan, aksi penurunan foto Presiden Jokowi tersebut diiringi oleh lagu Indonesia Raya oleh massa.
Usut punya usut mahasiswa tersebut berinisial TI, berasal dari Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (UNP).
TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya yang menurunkan foto Presiden Jokowi menggunakan tali.
• Bocah 5 Tahun Diperkosa 2 Kakak Tiri Lalu Dibunuh Ibu Angkat, 3 Pelaku Sering Hubungan Intim
"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, Kamis (26/9/2019).
Tersangka diamankan pada Kamis pukul 06.00 WIB di Komplek Pemda, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Dari hasil interogasi, dia mengakui bahwa dia yang menurunkan foto itu, alasannya menurunkan foto itu hanya spontanitas saja," lanjutnya.
Dikatakannya, bahwa pihak kepolisian juga telah memeriksa enam orang hingga sore kemarin.
• Ini Kata Kapolda Irjen Pol Fakhrizal Soal Dugaan Penembakan Seorang Kader IMM di Kendari
Tersangka Minta Maaf
Setelah diamankan polisi, oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo meminta maaf melalui sebuah rekaman video.
Dalam video itu, oknum mahasiswa itu mengenalkan diri dengan nama Tafkirul Ikhlas, mahasiswa Universitas Ekonomi, Fakultas Ekonomi.
"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat," kata Tafkirul dalam video tersebut.
Tafkirul mengakui tindakannya menurunkan foto Presiden Jokowi adalah perbuatan di luar kewajaran.
• Tata Cara Sholat Tahajud, Bacaan Niat dan Artinya, Bolehkah Dilaksanakan 23 atau 36 Rakaat?
Atas tindakan itu, Tafkirul menyatakan penyesalannya dan siap mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.
"Dan, saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata Tafkirul.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti menyebutkan kendati oknum mahasiswa tersebut sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan.
"Meminta maaf tidak menghentikan proses penyelidikan. Proses masih terus berjalan," kata Onny yang dihubungi Kompas.com, Kamis.(*)