Mantan Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK, 'Semoga Semuanya Berjalan dengan Baik'

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi resmi ditahan KPK pada Jumat (27/9/2019).

Editor: Saridal Maijar
SAMUEL AGUNG PRATAMA/BOLASPORT.COM
Mantan Menpora, Imam Nahrawi 

Dugaan lain yakni uang total Rp 26,5 miliar tersebut digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Demontrasi Penolakan RKUHP di DPRD Sumbar, Peserta Aksi Bawa Keranda Bertuliskan KPK

KPK Buka Suara Terkait Status Tersangka Imam Nahrawi yang Dikaitkan dengan Politik

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief buka suara terkait kabar bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka disebut bersifat politik.

Menurut Laode penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa minggu sebelumnya.

Namun pihak KPK sengaja baru menyampaikan pengumuman pada Rabu (18/9/2019) untuk menghindari adanya dugaan politik dalam penetapan tersebut.

Hal ini diungkapkannya dalam acara Mata Najwa edisi Rabu (18/9/2019) yang tayang di Trans &.

"Ini pengumumannya sengaja ditunda, penetapannya sudah beberapa minggu tapi kami juga tidak mau dipikir kita main politik gara-gara undang-undang," ungkapnya.

Ini Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK

Tak hanya itu ia juga menegaskan bahwa nama Imam Nahrowi sudah sering disebutkan di pengadilan terkait kasus suap dana hibah KONI tersebut.

"Sudah berjalan dan sudah disebut di pengadilan berkali-kali, nggak ada niatan politik," sambungnya.

Lebih lanjut, Laode menjelaskan bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka merupakan sebuah proses hukum biasa dan tidak ada kaitannya dengan politik.

"bahkan sebenarnya yang membantu dia bersama-sama itu sudah ditahan KPK yang staf ahlinya, ini hanya normal proses biasa," tuturnya.

BREAKING NEWS: Menkumham Yasonna Laoly Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

Imam Nahrawi Resmi Mengundurkan Diri dari Menpora

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved