Sepanjang 2019, Komnas HAM Perwakilan Sumbar Terima 35 Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM

Selama Januari hingga Juli 2019 tercatat ada 35 pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM perwakilan

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Pelayanan Bagian Pengaduan Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Firdaus 

Sepanjang 2019, Kompas HAM Perwakilan Sumbar Terima 35 pengaduan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Barat

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama Januari hingga Juli 2019 tercatat ada 35 pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat (Sumbar)

Kepala Pelayanan Bagian Pengaduan Komnas HAM perwakilan Sumbar , Firdaus mengatakan 35 kasus  dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat .

Diantaranya Hak memperoleh keadilan sebanyak 16 kasus, hak atas rasa aman 7 kasus, hak atas kesejahteraan 10 kasus, hak perempuan 1 kasus dan hak anak 1 kasus.

"Tercatat ada 33 kasus dari Januari sampai Juli. Pengaduan ini cenderung menurun dari tahun sebelumnya,"kata Firdaus kepada wartawan TribunPadang pada Selasa (24/9/2019).

Perbandingannya, pada 2018, tercatat sebanyak 83 pengaduan kasus pelanggaran HAM, sedangkan catatan Tahun 2017 mencapai 110 kasus.

Firdaus menjelaskan penurunan pengaduan kasus pelanggaran HAM ke Komnas HAM, bukan berarti terjadi penurunan pelanggaran HAM di Sumbar.

"Namun ada dua kemungkinan yang terjadi, pertama pelayanan pemerintah meningkat atau masyarakat belum mengerti dengan pelanggaran HAM," kata Firdaus.

Firadus juga menjelaskan setelah menerima pengaduan tersebut, Komnas HAM akan melalukan analisa terhadap kasus yang diadukan.

Komnas HAM Segera Umumkan Penyebab Meninggalnya Petugas Penyelenggara Pemilu

"Jika memang ditemukan pelanggaran HAM, komnas HAM akan memberikan rekomendasi pada instasi terkait berupa apa saja yang mesti dilakukan," kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan pengaduan pelanggaran ke komnas HAM berkaitan dengan instansi pemerintah.

"Sebenarnya kasus pencurian, perampokan itu pelanggaran HAM, namun bukan ranahnya Komnas HAM.

Komnas HAM lebih pada kaitannya dengan instansi pemerintahan maupun swasta diluar itu," kata Firdaus.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved