Berita Padang Hari Ini
Kepala DLH Pemko Padang Sebut Tindakan Membuang Peti Mati ke TPS Langgar Etika
Penemuan peti mati di Tempat Penitipan Sementara (TPS) Asratek jalan Jakarta Ulak Karang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Kepala DLH Padang: buang peti mati ke TPS melanggar etika
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Penemuan peti mati di Tempat Penitipan Sementara (TPS) Asratek jalan Jakarta Ulak Karang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (15/9/2019).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota atau Pemko Padang, Mairizon mengatakan membuang peti mati ke TPS memang tidak melanggar secara peraturannya.
Namun menurut Mairizon membuang peti mati ke TPS tersebut, kiranya melanggar etika sosial sebab membuat masyarakat ketakutan.
"Secara aturan tidak dilanggar, namun secara etika melanggar, menghebohkan dan membuat masyarakat takut," kata Mairizon kepada TribunPadang.com, Senin (16/9/2019).
Mairizon juga mengatakan peti mati yang ditemukan tersebut berasal dari luar Kota Padang.
"Peti mati tersebut dibawa dari luar kota Padang. Kita temukan adanya kargo pesawat dari peti mati tersebut," kata Mairizon.
• Takut Masyarakat Salah Baca, Alat Ukur Kualitas Udara ISPU di Padang Sengaja Dimatikan DLH Sumbar
Sebelumnya, Mairizon mengatakan peti mati tersebut ditemukan petugas kebersihan DLH pada Minggu (15/9/2019) pagi, saat mengangkat sampah di Ulak Karang.
Mairizon juga mengatakan sebelum dibuang ke TPS, peti mati tersebut seharusnya diurai dulu.
"Masyarakat harusnya mengurai sampah sendiri, seperti peti itu bisa dihancurkan dulu, lalu baru dibuang," kata Mairizon.
Mairizon juga berharap masyarakat lebih peduli dengan sampah seperti mengurai sampah seperti peti mati tersebut sebelum dibuang ke tps.
"Sampah bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja melainkan masyarakat Kota Padang secara keseluruhan," kata Mairizon.(*)