BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG - Bahasan APBD Kota Padang 2020| Pemko Padang Ajak Warga Jadi 'Agen' TBC

Sejumlah pemberitaan seputar Kota Padang menghiasi kanal portal Berita TribunPadang.com pada Selasa (10/9/2019) kemarin.

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/rimakurniati
Ilustrasi: Suasana sidang DPRD Padang 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah pemberitaan seputar Kota Padang menghiasi kanal portal Berita TribunPadang.com pada Selasa (10/9/2019) kemarin.

Sederet berita yang menempati populer kali ini antara lain: Rencana Belanja Daerah PPAS APBD Kota Padang 2020 Turun Sekitar Rp 98 M serta berita lainnya.

Berikut rangkuman sejumlah beritanya lainnya

1 Rencana Belanja Daerah PPAS APBD Kota Padang 2020 Turun Sekitar Rp 98 M

Rencana  Belanja daerah berdasarkan Rancangan APBD Kota Padang untuk tahun 2020 mengalami penurunan.

Adapun penurunan terjadi sebesar 3,60 persen atau sekitar Rp 98 M.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Andri Yulika mengatakan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Padang tahun 2020 sebanyak Rp2,628 T.

"Adapun tahun sebelumnya belanja daerah APBD tahun 2019 mencapai Rp2,727 triliun," kata Andri Yulika pada Senin (9/9/2019).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang, Andri Yulika
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang, Andri Yulika (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Penurunan belanja daerah PPAS tahun 2020 ini meliputi biaya tidak langsung Rp 1.275 T dan biaya langsung 1.353 T.

"Komposisi belanja langsung meliputi belanja moda 40 persen, belanja pegawai 7 persen dan belanja barang dan jasa 52 persen," tambah Andri Yulika.

Biaya tidak langsung meliputi belanja pengawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga dan belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan partai politik.

Andri Yulika mengatakan penentuan rancangan APBD Padang tahun 2020  berpedoman pada Permendagri nomor 33 tahun 2019.(*)

Berita selengkapnya klik di sini

Pemko Padang Ajak Warga Jadi 'Agen' TBC, Curigai Orang yang Batuk Berdahak Lebih dari 2 Minggu

Warga Kota Padang diajak untuk menjadi ‘agen’ penyakit tuberculosis atau TBC.

Caranya, jika menemukan orang yang batuk berdahak selama 2 minggu lebih, sarankan untuk segera berobat.

Sebab, orang mengidap batuk lebih dari 2 minggu, diduga mengidap penyakit TBC.

Gentina, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantas Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang.
Gentina, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantas Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang. (TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI)

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberatas Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, Gentina mengatakan, imbauan penjaringan tersebut sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Padang sejak Maret 2019.

"Penjaringan ini guna mengendali penyebaran penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri mycobacterium tuberculosis," kata Gentina di Padang pada Selasa (10/9/2019).

Gentina juga menjalaskan, penjaringan ini penting dilakukan, sebab satu orang pengidap TBC bisa menularkan penyakit tersebut pada 10-15 orang di sekitarnya.

“Satu orang pengidap TBC bisa menularkan pada 10-15 orang lain,” kata Gentina.

Penyakit TBC bisa menular melalui kontak fisik dengan pengidap TBC.

Di antaranya melalui udara ataupun percikan ludah penderita, misalnya saat berbicara, batuk, atau bersin.(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

3 RAPBD Perubahan Tahun 2019 Padang Ditargetkan Naik, Berikut Ini Angka dan Persentasenya

Pendapatan daerah Kota Padang pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPBD) Perubahan Tahun 2019 ditarget mengalami kenaikan sebesar Rp 20,19 Miliar atau sebesar 0,75 persen.

Wakil wali kota Padang, Hendri Septa menyampaikan kenaikan tersebut sebesar Rp 20,11 M atau sebesar 0,75 persen. 

Sidang DPRD Padang
Sidang DPRD Padang (TribunPadang.com/rimakurniati)

Penyampaian ini dilakukan dihadapan anggota DPRD Padang pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian RAPBD-P Tahun 2019, Senin (9/9/2019).

"Ditargetkan terjadi kenaikan RAPBD perubahan tahun 2019 menjadi Rp 2,699 T dari sebelumnya Rp 2,679 T atau naik sekitar 0,75 persen," kata Hendri Septa.

Hendri Septa menjelaskan terjadinya kenaikan pendapatan daerah ini disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan yang berasal dari dana bagi hasil pajak yang berakibat pada peningkatan dana perimbangan

"Selain itu, adanya perubahan pendapatan hibah yang berasal dari BOS.
Serta adanya pendapatan yang berasal dari dana bagi pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya," kata Hendri Septa.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesusaikan dengan rencana penerimaan daerah disertai pembelanjaan daerah yang lebih ditekankan pada penyelarasan kebijakan pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi, penyesuasin visi dan misi.

"Serta sepuluh program pokok yang tertuang pada rancangan pemerintah kota Padang di tahun 2019," tambahnya.(*)

Berita selengkapnya klik di sini

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved