Wagub Nasrul Abit Imbau Pemilik Kendaraan Plat Nomor Luar Daerah Segera Lakukan Bea Balik Nama ke BA

Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit mengimbau pemilik kendaraan plat nomor luar daerah segera melakukan Bea Balik Nama (BBN) ke BA.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Nasrul Abiiit.jpg 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit mengimbau pemilik kendaraan plat nomor luar daerah segera melakukan Bea Balik Nama (BBN) ke BA.

"Saya minta ada budaya malu di Sumatera Barat ini. Malu menggunakan kendaraan yang bukan BA," kata Nasrul Abit di Padang, Selasa (10/9/2019).

Nasrul Abit mengatakan upaya pemerintah meringankan pengurusan balik nama juga sudah dilakukan. Hal tersebut diharapkan dimanfaatkan oleh masyarakat sebaik-baiknya.

Wagub Sumbar Nasrul Abit Berpesan ke Anggota DPRD Limapuluh Kota: Jangan Ada yang Keluar Jalur

Wagub Sumbar Nasrul Abit Impikan Warga Sumbar Olahraga Tiap Hari Sebelum Aktivitas

Wagub Sumbar Curhat Soal Gajinya Rp6,7 Juta Sebulan, Nasrul Abit: Wajar Gak? Kami Cuti Tidak Pernah

"Itu merusak jalan, jalannya rusak di sini, pajaknya diambil orang luar.

Untuk itu, saya minta kesadaran bagi seluruh masyarakat Sumbar yang menggunakan plat luar agar bisa balik nama menjadi BA.

Malu pakai kendaraan Non BA," tegas Nasrul Abit.

Simak cara dan syarat mengurus bea balik nama kendaraan bermotor di Sumbar berikut ini:

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan

1. KTP

2. SKPD Terakhir

3. Kwitansi Pembelian

4. STNK Asli

5. BPKB Asli

6. Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan bermotor

Luas Kawasan Kumuh di Sumbar Capai 9.331,75 Ha, Wagub Nasrul Abit Minta Harus Ditata Ulang 2019 Ini

Lahan Warga di Tol Padang - Pekanbaru Dihargai Lebih Murah, Wagub Sumbar: Saya Sangat Tidak Setuju

Prof Mestika Zed di Mata Wagub Sumbar Nasrul Abit, Almarhum Giat Mengoreksi Sejarah Bangsa

Mekanisme

1. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor

2. Melakukan pendaftaran di loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan resi

3. Menyerahkan dokumen yang telah lengkap di loket pembayaran

4. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor

5. Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB, SWDKLJJ, dan PNBP

6. Melakukan pembayaran BBNKB, PKB, SWDKLJJ, biaya administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB (plat nomor) di loket pembayaran

7. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan

8. Menyerahkan fotocopy STNK/resi ke workhsop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor). (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved