Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Segera Dibuka Akhir September atau Awal Oktober Ini

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 segera dibuka. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (

Tayang:
Editor: Mona Triana
Tribunnews
lowongan-cpns-2019.jpg 

TRIBUNPADANG.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 segera dibuka.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) akan segera membuka rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019) menyampaikan, pengumuman lengkap soal rekrutmen bisa dilihat di laman Kemenpan RB.

Ini Pesan Gubernur Irwan Prayitno Kepada 110 CPNS yang Ikuti Pelatihan Dasar

Diminta Lengkapi Bahan CPNS, drg Romi Segera Antar Berkasnya ke BKPSDM Solok Selatan

Jelang Pembukaan Jadwal Penerimaan CPNS 2019, BKN Jawab Pertanyaan Syarat Pendaftaran hingga Posisi

Dikutip dari laman resmi tersebut, Sekretaris Menteri PAN RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan, pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan dilakukan sekitar akhir September atau awal Oktober tahun ini.

"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu seperti dikutip dari laman Kemenpan RB, Selasa (10/9/2019).

Dijelaskan, saat ini Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 baik untuk instansi pusat atau daerah.

Siap-siap! Penerimaan CPNS dan PPPK Dibuka Oktober 2019, Ini Rincian Tahapan yang Akan Dilalui

POPULER PADANG - Formasi CPNS Didominasi Tenaga Guru| Ada Karung Raksasa di Pantai Padang

POPULER SUMBAR - Seleksi CPNS 2019 di Pemprov Sumbar| Gubernur Tanggapi Indeks Demokrasi

"Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran," lanjut Dwi Wahyu.

Selain hal yang disebutkan tersebut, lanjut Dwi Wahyu, masyarakat diimbau selalu waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS.

Penipuan dengan modus rekrutmen CPNS selalu berulang dari tahun ke tahun.

Sinopsis Film Silsila Episode 30 Rabu 11 September 2019, Sinema India Tayang di ANTV Jam 10.30 WIB

Sinopsis Sinema India Ishq Subhan Allah Rabu 11 September 2019 Episode 59, Film ANTV Jam 14.00 WIB

Bek Inter Milan, Andrea Ranocchia Sebut Timnya Punya Rencana Luar Biasa

Dwi Wahyu menegaskan, dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tak ada seorang pun yang dapat membantu kelolosan seseorang agar dapat diterima menjadi CPNS.

"Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," ujar Dwi Wahyu.

Dalam rilis tersebut, Kemenpan RB juga memberikan tambahan informasi mengenai informasi yang beredar berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada enam jabatan, yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Dewa Sepak Bola Argentina Sempat Mengajari Lionel Messi Lakukan Tendangan Freekick

Kabut Asap Makin Pekat, Pemprov Sumbar Siap Tampung Warga Riau dan Jambi yang Ingin Mengungsi

INI RAMALAN Cristiano Ronaldo Tentang Masa Depan Pemain Termahal Ke-4 AC Milan

Berikut tambahan penjelasannya: Bagi pendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara. Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasan yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019. Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2019",

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved