TERUNGKAP, Mobil Dinas yang Ditilang di Pekanbaru Punya Wabup Tanah Datar, DPRD: Bukan Mobil Dewan
Anggota DPRD Tanah Datar, Anton Yondra mengatakan, mobil dinas yang terjaring razia di Pekanbaru bukanlah mobil dinas DPRD Tanah Datar.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anggota DPRD Tanah Datar, Anton Yondra mengatakan, mobil dinas yang terjaring razia di Pekanbaru bukanlah mobil dinas DPRD Tanah Datar.
"Mobil dinas tersebut bukanlah mobil dinas anggota DPRD Tanah Datar," jelas Ketua DPRD Tanah Datar periode 2014-2019 saat dihubungi TribunPadang.com Selasa (3/9/2019).
Dia menyebut mobil BA 2 E tersebut adalah kendaraan dinas milik Wakil Bupati Tanah Datar.
• BREAKING NEWS: Terungkap Identitas Mahasiswi Padang yang Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos
Dijelaskannya, Wakil Bupati Tanah Datar yang sedang melakukan dinas ke Pekanbaru dalam rangka menjadi pembicara pada acara Riau Invesment Forum 2019.
Pada acara tersebut, Wakil Bupati Tanah Datar mempresentasikan potensi dan peluang investasi bidang pariwisata di Tanah Datar.
Anton Yondra menjelaskan, aturan pemakaian mobil dinas memang mengunakan plat mobil yang berlapis.
• VIDEO Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia Vs Malaysia di TV Online Mola TV Pakai Ponsel
"Jika yang memakai bukan pejabat terkait, plat yang digunakan ialah plat hitam,” jelas Anton Yondra.
Pada saat terjaring razia kendaraan, mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar tersebut sedang dibawa untuk mengisi bensin oleh sopir Wakil Bupati Tanah Datar.
Sehingga plat mobil yang digunakan ialah plat mobil hitam dengan plat BA 1046 BS.
Anton Yondra mengatakan, mobil tersebut terjaring razia karena sudah mati pajak.

"Mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar tersebut mati pajak," jelas Anton Yondra.
Menurutnya, mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar mati pajak karena kelalaian Pemkab Tanah Datar.
Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil merk Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan dinas dengan nomor polisi warna merah, terjaring razia polisi lalu lintas pada Selasa (3/9/2019) siang.
Dilansir dari TribunPekanbaru.com, mobil tersebut melintas di dekat aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau yang sedang menggelar razia di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Dalam rangka Operasi Patuh Muara Takus 2019, di mana pada Selasa ini, sudah memasuki pelaksanaan hari keenam.
• Pakai Plat Nomor 3 Lapis, Mobil Dinas Anggota DPRD Asal Sumbar Ditilang di Pekanbaru
Mobil warna hitam tersebut saat diperiksa petugas, ternyata memasang 3 plat nomor sekaligus.
Di antaranya plat nomor BA 2 E warna merah, BA 1046 BS warna hitam, dan BA 1585 E.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto menjelaskan, mobil tersebut diduga merupakan kendaraan dinas seorang anggota DPRD asal Sumatera Barat (Sumbar).
"Ada satu kendaraan yang kita amankan, diduga milik anggota dewan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukkannya," kata Eko.
Lanjut dia, mobil dinas tersebut, juga dipakaikan plat nomor non dinas.
• Persoalan di Papua, Buya Syafii Maarif: Pemerintah Harus Lakukan Pendekatan Psikoantropologi
Patut diduga ini merupakan pelanggaran karena melakukan hal tak semestinya.
Mobil tersebut kata Eko, dikendarai oleh seorang lelaki.
Sementara sang pemilik kendaraan tidak ada di dalamnya.
"Kita berikan sanksi tilang. Untuk sementara kendaraan kita lepas, karena katanya masih ada mau ngantar ke mana.
Plat nomor, STNK kendaraan dan SIM pengemudi kita tahan untuk mempertanggungjawabkan (hal tersebut)," bebernya.
• Siapa Ahmad Yani Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK? Punya Vespa P150X Tahun 1981
Eko membeberkan, terungkapnya hal ini bermula saat petugas melihat fisik plat kendaraan yang mencurigakan.
"Kita sempat curiga, setelah dibuka ternyata platnya berlapis.
Tidak tahu tujuannya apa, ini yang masih kita dalami apa tujuannya penggunaan plat nomor yang banyak.
Sopir mobil pengakuannya warga Sumbar," bebernya.
Eko menuturkan, ada indikasi, yang bersangkutan malu membawa mobil dinas untuk keperluan pribadi, seperti jalan-jalan.
"Kalau negara memperuntukkan itu untuk kendaraan dinas, seharusnya digunakan untuk kegiatan dinas.
Bukan kegiatan di luar dinas yang sekiranya bisa membuat pandangan berbeda di masyarakat.
Tapi motif pastinya nanti kita tanyakan," ucapnya.(*)