Video Panas Mantan Pegawai Bank di Palembang Tersebar di WhatsApp, Ini 5 Fakta Kasus Video Panas

Video panas mantan pegawai bank di Palembang yang tersebar di WhatsApp memiliki sejumlah fakta yang layak diketahui.

Editor: afrizal
(Tribun Jambi)
Foto Ilustrasi Video Panas 

"Jika nantinya didapati unsur kesengajaan dari penyebaran video ini maka dapat dikenakan UU ITE dan Pornografi," tegas Supriadi.

5. Kasus sebelumnya

Kasus video panas lainnya juga pernah menimpa dua pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun

Dikutip dari Tribun Medan, kedua PNS itu masing-masing bekerja di di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing.

Keduanya berinisial BH (43) dan LS (41).

Anggota Polres Simalungun telah menangkap kedua PNS itu setelah membuat konten video panas dan menyebarnya di media sosial

Video Panas itu berdurasi 3 menit 30 detik

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personel juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersebut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua," ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu flasdisk berisikan video panas dua PNS itu.

Selain itu, polisi juga menyita dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu.

Barang bukti lainnya, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam aksinya saat sedang berhubungan badan.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved