BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG - Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang Divonis| Ada Job Fair di UNP

Sejumlah pemberitaan seputar Kota Padang menghiasi kanal portal Berita TribunPadang.com akhir pekan Selasa (20/8/2019).

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, saat Press Release di Mapolresta Padang menghadirkan kedua tersangka penjual sate babi, Sabtu (18/5/2019). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah pemberitaan seputar Kota Padang menghiasi kanal portal Berita TribunPadang.com akhir pekan Selasa (20/8/2019).

Sederet berita menempati populer di antaranya; Vonis Majelis Hakim Untuk Terdakwa Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang serta berita lainnya.

Selengkapnya simak ringkasan beritanya berikut ini

1.  Inilah Vonis Majelis Hakim Untuk Terdakwa Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang

Pasangan suami istri penjual sate diduga daging babi, Evita dan Bustami akhirnya divonis hukuman berbeda pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Dr Gustiarso, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (20/8/2019).
Dr Gustiarso, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (20/8/2019). (TRIBUNPADANG.COM/DEBI GUNAWAN)

Humas PN Padang, Gustiarso yang juga seorang hakim anggota persidangan mengatakan Evita divonis tiga tahun, sedangkan vonis untuk Bustami dua tahun sepuluh bulan.

Sebetulnya, vonis hakim lebih rendah dari ancaman hukuman untuk mereka semula 4 tahun penjara, yang dijerat pasal berlapis.

"Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut umum, mereka (terdakwa) memang terbukti menjual barang yang tidak sesuai peruntukannya.

Karena mereka hanya mengatakan menjual sate ayam, daging, dan lokan, tidak mengatakan menjual sate babi," ujar Gustiarso kepada TribunPadang.com, Selasa (20/8/2019).

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Senin (19/8/2019), dua terdakwa dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Tidak ada tulisan menjual sate babi, jadi itu dakwaan pertama yang terbukti," ungkap Gustiarso.

Menurut Gustiarso vonis itu juga berdasarkan pertimbangan bahwa kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

2 Info BMKG: Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Rabu 21 Agustus 2019, Padang Berawan Tebal

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi informasi prakiraan cuaca untuk 33 kota besar di Indonesia, Rabu (21/8/2019).

Untuk wilayah Kota Padang, akan berawan tebal di siang hari.

Ilustrasi perkiraan cuaca BMKG
Ilustrasi perkiraan cuaca BMKG (Tribunnews.com)

Rata-rata kelembaban udara berkisar antara 45 hingga 100%, dengan suhu cuaca berkisar antara 17 hingga 34 derajat celcius.

Berikut prakiraan cuaca untuk 33 kota besar di Indonesia, Rabu (21/8/2019), dilansir dari laman resmi bmkg.

1. Banda Aceh

Pagi: Cerah Berawan

Siang: Cerah Berawan

Malam: Hujan Lokal

Dini Hari: Cerah Berawan

 Berita selengkapnya klik di sini!

2 Tanggal 16-17 Oktober 2019 Bakal Ada Job Fair di Auditorium UNP, Diikuti 40 Perusahaan

Pada tanggal 16 sampai 17 Oktober 2019 mendatang akan digelar Job Fair di Kota Padang.

Kasi Informasi Pasar Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang Faizal mengatakan Job Fair 2019 ini akan diadakan di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP).

Kasi Informasi Bursa Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Faizal
Kasi Informasi Bursa Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Faizal (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Faizal menyebutkan pada job fair ini diikuti sebanyak 40 perusahaan.

Job Fair kali ini merupakan bentuk kerja sama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustruan Kota Padang dan Universitas Negeri Padang (UNP).

"Pada tahun lalu kita mengadakan job fair, sebulan kemudian UNP juga mengadakan job fair dengan perusahaan yang sama.

Sehingga job fair tahun ini bentuk kolaborasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang dengan UNP.

Selain itu kita juga dapat dukungan dari Depnaker," jelas Faizal.

Selanjutnya, Faizal juga menjelaskan untuk mendaftar job fair ini, pencari kerja bisa mendaftar secara online.

Dengan membuka website e-bursakerja.kemnaker.go.id.(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved