Jaksa di Kejari Yogyakarta Terjaring OTT, Total 5 Orang Diamankan KPK, Begini Kronologinya

Jaksa di Kejari Yogyakarta Terjaring OTT, Total 5 Orang Diamankan KPK, Begini Kronologinya

Editor: Saridal Maijar
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jaksa di Kejari Yogyakarta Terjaring OTT, Total 5 Orang Diamankan KPK, Begini Kronologinya

TRIBUNPADANG.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta, Senin (19/8/2019).

Mereka adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra; Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana; dan anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwibowo.

Kemudian, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.

Harapan Suporter Semen Padang FC The Kmers untuk Kabau Sirah, Ada Perombakan Pemain

"Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPK Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim KPK mengamankan Novi di depan rumah Eka yang terletak di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo pada pukul 15.19 WIB.

Kemudian, KPK turut mengamankan Eka yang berada di dalam rumahnya sekitar pukul 15.23 WIB.

"Dari ESF (Eka), KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee," kata Alexander.

Xiaomi Oppo & Vivo Punya Fitur Transfer Data Wireless Kecepatan 20 Megabyte per Detik, Mirip AirDrop

Secara paralel, pada pukul 15.27 WIB tim KPK mengamankan Gabriella di kantornya di kawasan Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar.

"Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Pada pukul 15.42 WIB, tim KPK mengamankan Aki Lukman di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta.

"Selanjutnya, KPK mengamankan BAS (Baskoro Ariwibowo), anggota Badan Layanan Pengadaan di kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB.

Main Lambat Saat Hadapi Persela Lamongan Bagian Strategi Semen Padang FC Agar Pemain Tak Cepat Lelah

Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dalam hasil gelar perkara KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Eka dan kenalannya, jaksa pada Kejari Surakarta bernama Satriawan Sulaksono serta Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved