Ponsel Ilegal Alias Black Market akan Diblokir Kemenperin, Ketahui IMEI Pada Ponsel kamu Sekarang !
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana anak memblokir ponsel ilegal alias black market.
Pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan tim untuk merealisasikan hal ini.
"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.
Dirjen SDPPI Ismail memprediksi, butuh waktu setidaknya enam bulan untuk menerapkan peraturan ini pasca penandatangan kebijakan.
Paling tidak, pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai pada Februari mendatang apabila kebijakan diteken pada Agustus ini.
Waktu ini dibutuhkan, karena ketiga kementerian yang terlibat harus mempersiapakn setidaknya 8 hal.
"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," katanya di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, waktu enam bulan diperkirakan waktu paling lambat.
"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," katanya.
• Ramalan Zodiak: 5 Zodiak yang Memiliki Karakter Cuek Tidak Peduli Omongan Orang Lain
• INILAH RESEP Serundeng yang Jadi Menu Pilihan Hasil Olahan Daging Kurban
• Ramalan Zodiak : 5 Zodiak yang Memiliki Karakter Keras Kepala dan Tidak Bisa Diatur
Berikut ini cara cek nomor IMEI pada ponsel ilegal atau tidak.
1. Tekan tombol *#06# pada ponsel
2. Akan muncul rincian nomor IMEI
3. Pengguna harus masuk ke laman Kemenperin di imei.kemenperin.go.id untuk mengecek apakah IMEI tersebut terdaftar atau tidak
4. Masukkan nomor IMEI kemudian tekan tombol "search"
Tampilan IMEI terdaftar
