Padang

Polsek Pauh Ringkus 8 Terduga Pelaku Begal di Komplek Unand Gadut, Satu Oknum Mahasiswa

Polisi Sektor (Polsek) Pauh berhasil mengamankan delapan tersangka diduga anggota komplotan pelaku begal yang selama ini beraksi di Kota Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Delapan terduga pelaku aksi begal berhasil diringkus oleh jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pauh, saat telah diamankan di Mapolsek Pauh, Selasa (30/7/2019). 

Polisi Sektor Pauh Amankan Delapan Begal Di Kota Padang

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi Sektor (Polsek) Pauh berhasil mengamankan delapan tersangka diduga anggota komplotan pelaku begal yang selama ini beraksi di Kota Padang.

Mereka diamankan di satu lokasi yang sama, wilayah Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kemarin malam.

"Berawal ketika jajaran Mapolsek Pauh bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kapolsek Pauh, Kompol Hamidi, Selasa (30/7/2019).

Kompol Hamidi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah delapan pelaku melancarkan aksinya di Komplek Unand, Blok D RT 02/ RW 05, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kecamatan Pauh, Padang.

"Polisi dari Mapolsek Pauh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pauh, Iptu I Made Safari langsung menuju ke lokasi yakni tersangka berada untuk dilakukan penyelidikan," kata Kompol Hamidi.

Kompol Hamidi mengatakan bahwa setelah mendapat informasi, jajaran Opsnal Polsek Pauh melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AYF (16) pertamanya sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah itu dilakukan pengembangan, dan didapatkan tujuh diduga pelaku lainnya dalam satu malam yang berlokasi di Gadut," kata Kompol Hamidi.

Kompol Hamidi menjelaskan inisial lainnya yaitu HAA (16), BOV (16), TAA (16), MI (17), AM (19), dan BRP (16) yang diamankan dalam satu malam di Kecamatan Lubuk Kilangan.

"Ada enam orang lagi yang sedang dalam pengejaran, kedelapannya ikut serta pada saat kejadian. Ada juga yang masih dilakukan pengejaran satu kelompok," kata Kompol Hamidi.

Dijelaskannya, bahwa pelaku melakukan penyetopan terhadap korbannya yang sedang berboncengan di jalan.

"Korban dipukul, diambil motornya, dan ditinggalkan korban begitu saja," kata Kompol Hamidi.

Kompol Hamidi mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dan juga sepeda motor milik korban.

"Sepeda motor pelaku ada tujuh, dan motor korban ada satu yaitu sepeda motor jenis skuter metik (Skutik) warna hitam tanpa nomor polisi," kata Kompol Hamidi.

Kompol Hamidi mengatakan pelaku melakukan aksinya bersama-sama, dan membawa senjata tajam jenis pedang.

"Untuk pelaku ada enam orang di bawah umur, dua sudah cukup umur. Satu di antaranya HAA, seorang  oknum mahasiswa," kata Kompol Hamidi.

Kompol Hamidi menjelaskan bahwa salah satu korban masih dirawat, untuk kedelapan terduga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan yang anak dibawah umur akan diterapkan undang - undang perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Untuk menekan angka kriminalitas kita adakan patroli di daerah-daerah rawan," ujar Kompol Hamidi.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved