Pemko Padang Rancang Perwako Perlindungan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Mahyeldi: Sudah Kita FGD-kan
Pemko Padang merancang Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang perlindungan terhadap ulama dan tokoh masyarakat di Kota Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang merancang Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang perlindungan terhadap ulama dan tokoh masyarakat di Kota Padang.
Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, menuturkan rencana ini sudah disampaikan lewat Focus Group Discussion (FGD).
Berbagai pihak juga sudah dihadirkan untuk menyerap pendapat tentang rencana Perwako ini.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menuturkan inti dari Perwako tersebut untuk memberikan perlindungan kepada ulama dan tokoh masyarakat yang ada di Kota Padang.
"Sudah kita FGD-kan, dan sudah kita hadirkan dari semua pihak. Sekarang lebih kita rapikan dan akan kita tuangkan dalam bentuk Perwako," kata Mahyeldi Ansharullah, Jumat (26/7/2019).
• Ustaz Adi Hidayat Hadir di Padang, Tawarkan Beasiswa bagi Jamaah yang Hafal Alquran 30 Juz
• Ustaz Adi Hidayat Safari Dakwah di Padang, Beri Ceramah Tentang Alquran di Yayasan Adzkia Sumbar
Mahyeldi berharap Perwako ini nanti bisa juga diadopsi oleh daerah lain di luar Padang.
"Semoga saja nanti bisa berlaku untuk Sumatera Barat. Kita harapkan ulama dan tokoh-tokoh ini betul-betul terback-up dalam menyampaikan pikiran, pendapatnya sehingga terwadahi dan tidak ada hambatan," katanya.
Ustaz Adi Hidayat yang hadir di Padang, Jumat (26/7/2019) saat ditanya terkait rencana Perwako ini sangat mendukung rancangan tersebut.

Ia pun mengaku rindu akan lahirnya ulama besar dari rahim Ibu yang ada di Sumbar.
Saat ditanyai tentang Perwako yang dirancang oleh Walikota Padang, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa rancangan tersebut sangat bagus sekali.
• Ustaz Abdul Somad Pria Paling Dikagumi Nomor 3 di Indonesia, BJ Habibie Nomor 1, Siapa Nomor 2?
• Ustaz Abdul Somad Lewat Instagram Terbarunya Tampak Rehat dan Menyusuri Aliran Sungai Nil
"Itu juga amanah Undang-undang, Undang-undang Pasal 29 ayat (1), dan dari situ diturunkan dalam bentuk peraturan," katanya.
Ia mengatakan bahwa ulama harus dilindungi, karena kalau tidak dilindungi dan diberikan perhatian, bagaimana membina masyarakat.
"Kalau tidak ada ulamanya, masyarakat tidak akan terkontrol. Kami berharap akan lahirnya ahli-ahli ilmu karena Sumbar tercatat dalam sejarah di antara wilayah Indonesia yang bisa melahirkan ulama-ulama besar," katanya.
Ia merindukan ulama besar yang lahir dari rahim Ibu yang ada di Sumatera Barat.