Sumbar

Soal Pembatalan CPNS drg Romi Syofpa, Ombudsman Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), layangkan surat panggilan kepada Bupati Solok Selatan.

Penulis: Debi Gunawan | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/reziazwar
Dokter Gigi Romi Syofpa yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, perjuangkan hak terkait pembatalan CPNS. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Debi Gunawan

TRIBUNPADANG. COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), layangkan surat panggilan kepada Bupati Solok Selatan.

Pemanggilan itu guna mempertanyakan secara langsung pembatalan kelulusan drg Romi Syofpa sebagai CPNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, pemanggilan terhadap bupati tersebut dijadwalkan pada hari Kamis 1 Agustus mendatang.

"Bupati tidak boleh diwakilkan karena keterangan soal pembatalan itu mesti dijelaskan langsung oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ungkapnya, Rabu (24/7/2019).

Penjelasan Kepala BKPSDM Solok Selatan Terkait drg Romi Syofpa Ismael,Menunggu Persetujuan Panselnas

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat menuturkan Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael pernah mengadukan permasalahan ke Pemprov Sumbar.

Kepala BKD Sumbar Yulitar mengatakan, merespon pengaduan yang bersangkutan, BKD Sumbar sudah menyurati Bupati Solok Selatan.

Bupati Solok Selatan disurati agar melakukan pengkajian ulang terhadap keputusan yang diambil.

Jawaban Pemkab Solok Selatan

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur (Kabid PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Admi Zulkhairi angkat bicara terhadap polemik drg Romi Syofpa.

Menurutnya, pembatalan kelulusan drg Romi Syofpa Ismael sudah melalui berbagai pertimbangan dan sudah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Saat hasil Tes Kompetensi Bidang (TKB) atau tahap terakhir keluar, kemarin itu ada laporan ke Panselda bahwa ada CPNS disabilitas melamar pada formasi umum.

BERITA POPULER SUMBAR - Kisah Dokter Gigi Romi Syofpa dan Stasiun KA Pulau Air Diaktifkan Lagi

Maka dari itu, kami berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami berkonsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

Setelah itu disarankan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan," jelas Admi Zulkhairi.

Keputusan tim Panselda waktu itu, dijelaskan Admi dipusatkan pada pemeriksaan kesehatan seluruh CPNS ke RSUD Solok Selatan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada satu orang yang sehat dengan catatan kelemahan pada kedua tungkai.

Setelah itu, ada lagi penjelasan pada lampiran bahwa drg Romi sudah 2,5 tahun mengalami kelemahan pada kedua tungkai.

"Setelah pemberkasan, khusus drg Romi kami pending karena Panselda butuh kejelasan lebih lanjut seperti apa status terbaik untuk drg. Romi.

Tahu-tahunya drg Romi sudah melapor kepada Ombudsman," jelas Admi.

Kemudian, Januari 2019 Panselda dipanggil Ombudsman.

Dokter Gigi Romi Syofpa Perjuangkan Hak dari Atas Kursi Roda, BKD Sumbar Sebut Sudah Surati Bupati

Pihak Panselda menjelaskan berkas drg Romi bukan tidak digubris, tetapi dipending lalu dibawa ke Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

"Kami minta pendapat ke Ombudsman juga saat itu. Di Ombudsman ada laporan dari drg Romi dan dari cadangan CPNS yang sama dengan drg Romi.

Ombudsman saat itu berkata tidak dalam kapasitas memberi keputusan," jelas Admi.

Setelah itu, pihak Panselda berkonsultasi dengan pihak Kementerian Kesehatan.

Dalam proses konsultasi itu, keluar pemberitahuan dari BKN agar pemberkasan CPNS paling lambat diserahkan akhir Maret 2019.

Karena proses drg Romi belum jelas, Panselda meminta BKN untuk memperpanjang waktu pemberkasan khusus untuk formasi dokter gigi.

Kisah Dokter Gigi Romi Syofpa Perjuangkan Haknya dari Atas Kursi Roda Setelah Kelulusan Dibatalkan

"Pada awal Maret kami dapat rekomendasi dari Kemenkes.

Poin satu intinya Pemda Solok Selatan dapat membatalkan kelulusan drg Romi karena tidak memenuhi persyaratan fisik pada jabatan yang dilamar karena sehat dengan catatan mengalami kelemahan pada kedua tungkai," jelas Admi.

Setelah itu, Panselda mengadakan rapat secara berulang-ulang yang akhirnya memutuskan bahwa yang bersangkutan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formasi yang diikuti yakni persyaratan pada formasi umum.

"Keputusan tim menyarankan kepada Bupati Solok Selatan untuk pembatalan dua CPNS, bukan satu. Satu lagi karena tidak memasukan lamaran pada batas waktu yang ditentukan.

Sesuai dengan pertimbangan tim juga, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan serta pihak Kemenkes merekomendasikan Bupati Solok Selatan untuk membatalkan kelulusan drg Romi karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi CPNS.

Tangkal Radikalisme Lewat Teknologi, Duta Damai Besutan BNPT Audiensi Bersama Pemprov Sumbar

"Kami tidak berfikir dia disabilitas atau tidak, tetapi dia tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum," ungkap Admi.

Pada 18 Maret 2019, Bupati Solok Selatan mengeluarkan pengumuman terkait pembatalan drg. Romi.

Admi mengatakan keputusan tersebut sudah melewati berbagai pertimbangan dan sudah dikaji dari aspek hukum, teknis, dan yuridis.

"Pengumuman ini bukan berarti otomatis drg. Romi dibatalkan langsung jadi CPNS. Pihak Panselda akan melaporkan dulu ke Panselnas. Kami menunggu persetujuan Panselnas.

Kami Panselda menghormati langkah drg Romi untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menguji kebenaran dari persoalan ini," tuturnya.

Kapolda Irjen Pol Fakhrizal Sempat Kaget Dengar Penangkapan Terduga Pelaku Teroris di Padang

Perjuangkan Hak dari Atas Kursi Roda

Kebahagiaan yang dirasakan Romi Syofpa Ismael saat mengetahui lulus CPNS 2018, sirna.

Dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat ini harus menerima kenyataan yang berbeda.

Kelulusannya sebagai CPNS tiba-tiba dibatalkan. 

"Hati saya awalnya sangat senang ketika mengetahui lulus CPNS di Solok Selatan pada Desember 2018. Namun tiba-tiba dibatalkan pada Maret 2019," kata Romi Syofpa Ismael, Selasa (23/7/2019) di LBH Padang.

Romi Syofpa Ismael yang berusia 33 tahun terus berjuang mencari keadilan.

Menggunakan kursi roda, dokter gigi tamatan Universitas Baiturrahmah Padang, tak menyerah memperjuangkan hak-haknya.

Stand UP2K PKK Kabupaten Mentawai Menjual Aksesoris Gelang Letcu Hingga Pembuatan Tato Khas Mentawai

Romi Syofpa Ismael sebelumnya mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Talunan pada tahun 2015.

Pada tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki.

Namun hal itu tidak menghentikan dirinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas tersebut.

"Pada tahun 2017, ada perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas," katanya.

Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS.

Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.

Ketua TP PKK Kota Padang Harneli Mahyeldi Harapkan Masyarakat Ramah dalam Menyambut Tamu

"Sedih bercampur geram hati saya. Namun tetap saya pendam. Hari ini, saya akan mencari keadilan," katanya.

Ia menyebutkan setelah dinyatakan lulus dirinya melengkapi semua berkas.

Termasuk surat keterangan sehat dari dokter spesialis okupasi dari RSUP M Djamil Padang.

Namun saat berkasnya sudah lengkap, tiba-tiba kelulusannya dibatalkan.

"Saya dinyatakan bisa bekerja sebagai dokter gigi. Saya yakin suratnya dapat, karena selama ini saya bekerja tidak ada masalah," katanya.

Sayangnya, setelah semua persyaratan sudah lengkap, berkasnya tidak dikirim karena kelulusannya dibatalkan.

"Tiap hari saya pakai kursi roda dari rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari puskesmas. Tiap hari itu ada sekitar 5 pasien yang saya tangani," ujarnya.

Romi pun mengaku rela jauh dari kampung halamannya di Sicincin, Padang Pariaman demi mengabdi di Solok Selatan.

TRIBUNWIKI: Berikut 5 SPBU yang Buka 24 Jam di Kota Padang, Lihat Alamat Lengkapnya !

"Saya rela tinggal jauh dari kampung halaman dan bekerja di daerah terpencil dan tertinggal. Ini demi pengabdian saya," katanya.

Saat ini, Romi mengaku masih bekerja di Puskesmas Talunan.

"Saya masih bekerja di puskesmas, tapi sekarang minta izin ke Dinas Kesehatan Solok Selatan," katanya.

Romi menyebutkan saat ini dirinya terus mencari keadilan.

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Padang.

"Ada dua kasus yang segera kita ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," kata kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra.

Lele Asap Menjadi Produk Turunan Petani Lele di Kabupaten 50 Kota,Tahan Hingga Beberapa Tahun

Wendra mengatakan jalur hukum terpaksa ditempuh karena proses dialogis menemui jalan buntu.

Selain itu, posisi kelulusan Romi sudah diisi oleh peserta lain.

Awalnya, menurut Wendra, pihaknya sudah melakukan mediasi yang melibatkan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Kepala BKD Sumbar, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dan sejumlah stakeholder lainnya.

"Namun itu semua menemui jalan buntu. Malahan saat ini, posisi kelulusan Romi sudah diisi. Makanya, kita tempuh jalur hukum," kata Wendra.

Menurut Wendra, untuk gugatan ke PTUN, karena pihaknya menilai ada kesalahan dalam pembatalan diri Romi sebagai CPNS karena sudah lulus.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved