Dokter Gigi Romi Syofpa Perjuangkan Hak dari Atas Kursi Roda, BKD Sumbar Sebut Sudah Surati Bupati
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat menuturkan Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael pernah mengadukan permasalahan ke Pemprov Sumbar
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat menuturkan Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael pernah mengadukan permasalahan ke Pemprov Sumbar.
Kepala BKD Sumbar Yulitar mengatakan merespon pengaduan yang bersangkutan, BKD Sumbar sudah menyurati Bupati Solok Selatan.
Bupati Solok Selatan disurati agar melakukan pengkajian ulang terhadap keputusan yang diambil.
Hal ini sesuai ketentuan yang ada karena wewenang ada pada Bupati Solok Selatan.
"Kami respon surat yang dibuat Drg. Romi Syofpa Ismael sesuai ketentuan yang ada.
Kami surati Bupati Solok Selatan agar melakukan pengkajian ulang terhadap keputusan yang diambil karena
kewenangan berada pada Bupati Solok Selatan," kata Yulitar saat dihubungi, Selasa (23/7/2019).
• Kisah Dokter Gigi Romi Syofpa Perjuangkan Haknya dari Atas Kursi Roda Setelah Kelulusan Dibatalkan
• VIRAL Lelaki Minang Nikahi Bule Prancis, Danil & Clem Sebar Undangan Pesta di Padang Lewat Instagram
Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael menuturkan 2018 lalu namanya tercantum sebagai peserta seleksi CPNS yang lulus seleksi.
Namun Maret 2019, tiba-tiba dibatalkan.
Kini Dokter Gigi Romi Syofpa tengah memperjuangkan haknya dengan melayangkan gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas.
Menggunakan kursi roda, dokter gigi tamatan Universitas Baiturrahmah Padang, tak menyerah memperjuangkan hak-haknya.
Romi Syofpa Ismael sebelumnya mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Talunan pada tahun 2015.
Pada tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki.
• Stasiun Kereta Api Pertama yang Dibangun Belanda di Sumatera Barat Pulau Air akan Diaktifkan Lagi
• Atasi Kemacetan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Revitalisasi Pasar Koto Baru
Namun hal itu tidak menghentikan dirinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas tersebut.
"Pada tahun 2017, ada perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas," katanya.
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS.
Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.
"Sedih bercampur geram hati saya. Namun tetap saya pendam. Hari ini, saya akan mencari keadilan," katanya.
Lebih lanjut Kepala BKD Sumbar Yulitar menegaskan, BKD Sumbar sejauh ini hanya sebatas melakukan monitoring, sedangkan kewenangan berada di Pemkab Solok Selatan.
"Tadi saya baca Drg. Romi Syofpa Ismael sedang mempersiapkan bahan untuk gugatan.
Kami hargai itu. Setiap masyarakat yang merasa kurang puas dengan pejabat tata usaha negara, bisa menggugat di pengadilan. Kebenarannya akan ditinjau dari segi hukum," jelas Yulitar.
• Keunikan Pasar Kuliner Van der Capellen Batusangkar, Pengunjung Wajib Belanja Pakai Koin Capellen
• Benteng Van der Capellen Batusangkar, Saksi Bisu Pendudukan Belanda di Tanah Datar
Kini BKD Sumbar hanya menunggu putusan pengadilan serta menghormati proses yang diambil oleh Drg. Romi Syofpa Ismael.
"Kami terus memonitor perkembangannya. Kami menghormati warga negara untuk memperjuangkan haknya. Nanti, pengadilan akan memeriksa bukti-bukti yang dibawa Drg Romi dan bukti dari Pemkab Solok Selatan," ujar Yulitar.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Merry Yuliesday mengaku tidak mengikuti lebih jauh permasalahan Drg. Romi Syofpa Ismael.
"Yang saya tahu, BKD Sumbar merespon surat yang bersangkutan dan dikirimkan ke Bupati Solok Selatan. Setelah itu, saya tidak mengikuti lagi kelanjutannya," kata Merry Yuliesday.
Ia mengaku belum pernah bertemu dengan Drg. Romi Syofpa Ismael.
Jikapun ada pembahasan terkait dokter tersebut, kata dia, hanya sampai kepada Dinas Kesehatan melalui Gubernur mengingatkan Bupati Solok Selatan untuk meninjau kembali kebijakan yang dikeluarkan.
• Berusia Hampir 2 Abad, Surau Paseban Simpan 20 Naskah Kuno Peninggalan Ulama Besar Kota Padang
• Surau Tinggi Calau, Cagar Budaya di Sijunjung Simpan Ratusan Naskah Kuno
"Pihak provinsi tidak bisa juga mengambil keputusan secara sepihak karena prosesnya berada di daerah.
Jadi kita hanya mengingatkan Pak Bupati untuk meninjau kembali. Saya tidak pantau lagi," tutupnya.
TribunPadang.com masih mengupayakan konfirmasi ke BKD Solok Selatan.
Diberitakan sebelumnya, kebahagiaan yang dirasakan Romi Syofpa Ismael saat mengetahui lulus CPNS 2018, sirna.
Dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat ini harus menerima kenyataan yang berbeda.
Kelulusannya sebagai CPNS tiba-tiba dibatalkan.
"Hati saya awalnya sangat senang ketika mengetahui lulus CPNS di Solok Selatan pada Desember 2018. Namun tiba-tiba dibatalkan pada Maret 2019," kata Romi Syofpa Ismael, Selasa (23/7/2019) di LBH Padang.
Romi Syofpa Ismael yang berusia 33 tahun terus berjuang mencari keadilan.
Menggunakan kursi roda, dokter gigi tamatan Universitas Baiturrahmah Padang, tak menyerah memperjuangkan hak-haknya.
Romi Syofpa Ismael sebelumnya mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Talunan pada tahun 2015.
Pada tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki.
Namun hal itu tidak menghentikan dirinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas tersebut.
"Pada tahun 2017, ada perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas," katanya.
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS.
Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.
"Sedih bercampur geram hati saya. Namun tetap saya pendam. Hari ini, saya akan mencari keadilan," katanya.
Ia menyebutkan setelah dinyatakan lulus dirinya melengkapi semua berkas.
Termasuk surat keterangan sehat dari dokter spesialis okupasi dari RSUP M Djamil Padang.
Namun saat berkasnya sudah lengkap, tiba-tiba kelulusannya dibatalkan.
"Saya dinyatakan bisa bekerja sebagai dokter gigi. Saya yakin suratnya dapat, karena selama ini saya bekerja tidak ada masalah," katanya.
Sayangnya, setelah semua persyaratan sudah lengkap, berkasnya tidak dikirim karena kelulusannya dibatalkan.
"Tiap hari saya pakai kursi roda dari rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari puskesmas. Tiap hari itu ada sekitar 5 pasien yang saya tangani," ujarnya.
Romi pun mengaku rela jauh dari kampung halamannya di Sicincin, Padang Pariaman demi mengabdi di Solok Selatan.
"Saya rela tinggal jauh dari kampung halaman dan bekerja di daerah terpencil dan tertinggal. Ini demi pengabdian saya," katanya.
Saat ini, Romi mengaku masih bekerja di Puskesmas Talunan.
"Saya masih bekerja di puskesmas, tapi sekarang minta izin ke Dinas Kesehatan Solok Selatan," katanya.
Romi menyebutkan saat ini dirinya terus mencari keadilan.
Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Padang.
"Ada dua kasus yang segera kita ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," kata kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra.
Wendra mengatakan jalur hukum terpaksa ditempuh karena proses dialogis menemui jalan buntu.
Selain itu, posisi kelulusan Romi sudah diisi oleh peserta lain.
Awalnya, menurut Wendra, pihaknya sudah melakukan mediasi yang melibatkan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Kepala BKD Sumbar, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dan sejumlah stakeholder lainnya.
"Namun itu semua menemui jalan buntu. Malahan saat ini, posisi kelulusan Romi sudah diisi. Makanya, kita tempuh jalur hukum," kata Wendra.
Menurut Wendra, untuk gugatan ke PTUN, karena pihaknya menilai ada kesalahan dalam pembatalan diri Romi sebagai CPNS karena sudah lulus.(*)
Disclaimer : TribunPadang.com tengah berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pemkab Solok Selatan