Agam

Video Mesum Istri dengan Pria Lain di Kebun Tebu Direkam Tetangga, Petani di Agam Lapor ke Polisi

BS (55), seorang petani di Agam, Sumatera Barat, mendapatkan rekaman video istrinya mesum dengan dengan seorang kakek.

Editor: Saridal Maijar
IST/TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi video mesum 

Video Mesum Istri dengan Pria Lain di Kebun Tebu Direkam Tetangga, Petani di Agam Lapor ke Polisi

TRIBUNPADANG.COM - BS (55), seorang petani di Agam, Sumatera Barat, mendapatkan rekaman video istrinya mesum dengan dengan seorang kakek.

Setelah menonton video tersebut, BS memilih melaporkan sang istri, NS (42) ke polisi.

Rekaman video mesum itu diperoleh dari tetangga BS yang memergoki sang istri berzinah dengan seorang kakek berinisial B (67) di ladang tebu miliknya.

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan tetangga saat melihat NS berada di ladang tebu milik B, di Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dilansir dari Kompas.com, Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni menyebut, saat itu B yang pergi menuju ladang tebunya pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu, justru diikuti NS dari belakang.

VIDEO Mesum 20 Detik Viral, Sepasang Remaja Berbuat Asusila di Taman Kali Ngrowo Siang Hari

Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.

Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan.

Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.

Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri.

Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BS, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan rekaman videonya.

BS yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.

VIDEO Mesum Youtuber dengan Siswi SMP Banyuwangi Beredar di Media Sosial, Berikut 4 Fakta Terbarunya

Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.

Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved