CPNS 2019
Pendaftaran CPNS Dibuka Oktober 2019, P3K/PPPK Bulan Depan, Ini 7 Tahapan yang Harus Dilalui
Pendaftaran P3K/PPPK Dibuka Bulan Depan, CPNS Oktober2019, Ini 7 Tahapan yang Harus Dilalui
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Tujuh tahapan
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyebutkan setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun ini.
Hingga akhirnya seorang dipelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).
"Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ridwan menjelaskan, segala informasi detalinya sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, baik soal manajemen PNS dan PPPK.
Namun Ridwan belum bisa menyebutkan rincian tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar.
"Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.
• Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Nasrul Abit: Mudah-mudahan Ekonomi Membaik, Kesejahteraan Meningkat
Dia menjelaskan, proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Akan tetapi ada sedikit perubahan yang dilakukan salah satunya penggantian soal ujian
Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan yang lain masih tetap sama.
"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kita beritahukan, termasuk pengumuman di instansi, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," sambungnya.
Selain soal, proses pendaftaran secara online tidak dilakukan pada laman BKN sebelumnya yakni sscn.bkn.go.id. sedangkan tahun ini akan dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id.
• Masyarakat Diajak Gemar Makan Ikan, Wagub Sumbar: Buat Olahan Produk yang Enak dan Laku Dijual
Semua proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan berbasis online dan tidak ada yang konvensional.
"Seluruh proses dilakukan secara online. Hasilnya ujian SKD dan SKB juga online, tapi dalam sistem yang sama tapi kita berikan ke instansi tidak untuk umum.
Nanti ketika instansi sudah mencocokkan mereka baru kita wajibkan mempublikasikannya untuk umum, medsos mereka," imbuhnya.