6 Fakta Hubungan Sedarah (Inses) di Lampura, Adik Hamil 8 Bulan hingga Bermesraan di Depan Istri
Cerita hubungan terlarang antara saudara kandung di Kabupaten Lampung Utara berawal dari perpisahan sejak kecil.
RB (60), membenarkan kalau kedua anaknya itu telah melakukan hubungan terlarang.
Hal ini dibenarkan oleh ayah kandung JN dan NV bersama keluarganya ketika ditemui sejumlah wartawan dari berbagai media di kediamannya di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut keterangan RB (60), selaku ayah kandung dari kedua anaknya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah tersebut, pihak keluarga telah lama mengetahui hubungan keduanya.
Namun mereka tidak berani bertindak lebih lanjut dikarenakan JN sang kakak dari NV, melawan jika dinasehati dan diberikan penjelasan jika keakraban mereka (JN dan NV) tersebut merupakan perbuatan dosa.
3. JN Diketahui Sudah Berkeluarga
JN sendiri telah berkeluarga dan telah memiliki dua orang anak.
JN yang berprofesi sebagai petani itu tinggal di Kecamatan Kotabumi Selatan.
NV juga sering main ke rumah kakaknya tersebut.
Bahkan, ketika di rumah JN, hubungan mesra JN dan NV kerap ditunjukan di hadapan istri JN.
4. Istri JN Pernah Pergoki Suaminya Bermesraan dengan NV
NV juga sering main ke rumah kakaknya JN di Kotabumi Selatan.
Bahkan sang istri pernah memergoki JN sedang melakukan hubungan badan dengan NV.
Namun istrinya tidak mampu berbuat banyak karena merasa takut kepada sang suami.
Pernyataan itu juga dibenarkan RS (25) kakak perempuan dari NV, dan adik dari JN tersebut.
Menurut RS, dirinya memang mencurigai sikap dan tingkah laku sang adik (NV) dan kakaknya (JN).