6 Fakta Hubungan Sedarah (Inses) di Lampura, Adik Hamil 8 Bulan hingga Bermesraan di Depan Istri
Cerita hubungan terlarang antara saudara kandung di Kabupaten Lampung Utara berawal dari perpisahan sejak kecil.
6 Fakta Hubungan Sedarah (Inses) di Lampura, Adik Hamil 8 Bulan hingga Bermesraan Depan Istri
TRIBUNPADANG.COM - Inses atau hubungan sedarah yang terjadi di Lampung Utara (Lampura) mengejutkan banyak pihak.
Hubungan saudara sedarah ini sudah berulang kali diingatkan oleh orangtua pelaku namun dianggap angin lalu.
Saat ini, hubungan asmara terlarang itu pun berujung pada kehamilan usia 8 bulan.
Berikut deretan fakta terkait hubungan sedarah (inses) yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
1. Kakak Laki-laki Usia 30 tahun dan Adiknya 19 Tahun
Hubungan sedarah terjadi antara JN (30) dan NV (19) yang merupakan kakak beradik (Inses).
Hubungan terlarang itu baru "tercium" saat adiknya NV (19), telah mengandung anak dari kakaknya JN (30).
Cerita hubungan terlarang antara saudara kandung di Kabupaten Lampung Utara berawal dari perpisahan sejak kecil.
NV lahir sebagai anak kembar, saudara kembarnya berjenis kelamin laki-laki
Sang ayah, RB (60), sejak lahir NV diasuh oleh tetangganya.
Sekitar bulan Oktober tahun 2018, NV diserahkan kembali oleh tetangganya itu untuk kumpul bersama keluarga kandungnya.
Semenjak kembalinya NV bersama keluarganya, mulailah tercium adanya hubungan terlarang di antara kakak beradik tersebut.
"JN (kakaknya) sering datang ke rumah Saya. Di rumah keduanya entah bercanda atau belajar berdua bersama adiknya NV, saya sudah sering menegur tapi selalu dijawab enggak usah kuatir kami ini kakak adik jawab mereka," katanya
2. Keluarga Sudah Lama Tahu