Sumbar

Berawal Hasil Tangkapan 14,78 Gram, Polda Sumbar Sita 38 Kg Ganja dari 5 Tersangka, Ada Pasutri

Berawal Hasil Tangkapan 14,78 Gram, Polda Sumbar Sita 38 Kg Ganja dari 5 Tersangka, Ada Pasutri

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yulianto, bersama jajaran Polda Sumbar menggelar jumpa pers hasil tangkapan ganja di Mapolda Sumbar, Kamis (11/7/2019). 

"Kami kembangkan dan dalami lagi keterangan HW, dan HW mengaku bahwa rekannya juga sedang di perjalanan menuju Padang dari Medan membawa ganja," ujarnya.

Mendapat informasi itu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak dan melacak keberadaan R.

Tepat pada Senin (8/7/2019) kemarin, ternyata R telah sampai di Kota Payakumbuh dengan mengunakan angkutan umum Bus dari Medan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Gantikan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara Sesama Putera Daerah

R di Payakumbuh diketahui sudah menunggu istrinya SN yang akan menjemputnya dengan mobil rental berikut dengan rekannya CA yang membawa mobil.

Sesaat setelah ketiga pelaku ini bertemu dan memindahkan barang bukti narkoba ke mobil yang mereka rental, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Dipindahkan narkoba tersebut dari bus ke mobil, kami langsung mengamankanya. Barang bukti didapati seberat 17 kilogram ganja yang telah dibalut dengan lakban," katanya.

Dijelaskannya, bahwa para pelaku langsung kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polda Sumbar Bakar 16 Kg Ganja Kering, 1.000 Gram Disisihkan untuk Barang Bukti di Pengadilan

"Barang bukti narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Padang.

Tapi kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku di Kota Medan," katanya.

Begitupun terkait dengan apakah narkoba telah beredar sebelumnya masih ia didalami.

"Kami masih mendalami terkait pengungkapan dua kasus ini.

Agar bisa mencegah peredaran narkoba yang masuk di Sumbar tentunya untuk menyelamatkan generasi kita," tegasnya.

Disebutkannya, pelaku akan dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 111 ancaman lima sampai 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved