Padang Pariaman
Hendak Transaksi Sabu di Depan Rumah, Pria Padang Pariaman Dibekuk Polisi, Ditemukan Pil Ekstasi
Hendak Transaksi Sabu di Depan Rumah, Pria Padang Pariaman Dibekuk Polisi, Ditemukan Juga Pil Ekstasi
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polres Padang Pariaman
Barang bukti narkoba dan uang yang diamankan Polres Padang Pariaman dari tangan seorang pria pada Kamis (4/7/2019).
"Masing masing paket dibungkus dengan plastik klip warna bening, enam butir ekstasi, dua pack plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital warna hitam merk digital scale, dan tiga buah pipet yang sudah diruncing," jelasnya.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman guna proses selanjutnya.
"Untuk barang bukti kami juga mengamankan uang dengan total Rp 570 ribu, dan satu hp," katanya.
Ditambahkannya, untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2, ayat 1 pasal 112 ayat 2, ayat 1, UU no 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman pudana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1,3 miliyar paling banyak 13 miliiar," tutupnya.(*)
Halaman 2 dari 2