Pemilu 2019
KPU Sumbar: Tak Ada Sengketa, KPU Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Caleg Terpilih
Tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif memasuki masa sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KPU Sumbar: Tak Ada Sengketa, KPU Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Caleg Terpilih
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif memasuki masa sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menyebut, KPU kabupaten/kota yang daerah pemilihannya tak ada sengketa bisa langsung melakukan penetapan calon legislatif terpilih.
"Kalau MK mengatakan tidak ada gugatan bisa ditetapkan.
Penetapan paling lambat dapat dilakukan hingga 4 Juli 2019.
Sudah mulai sejak kemarin hingga 4 Juli," jelas Izwaryani saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (3/7/2019).
Untuk daerah yang bersengketa, lanjut Izwaryani, belum boleh menetapkan calon terpilih. Nantinya penetapan calon terpilih bisa dilakukan tiga hari setelah adanya keputusan MK.
Dalam rangka menetapkan calon terpilih Pemilu 2019, KPU Sumbar juga sudah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bersama KPU kabupaten/kota.
"Penetapan calon terpilih menggunakan metode sainte lague.
Langkah pertama, penentuan perolehan kursi partai politik dengan membagi suara sah partai politik dengan bilangan 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.
Setelah dapat perolehan kursi masing-masing partai, baru tentukan siapa calon terpilihnya dengan cara menghitung suara terbanyak masing-masing calon secara berurutan,"jelas Izwaryani.
Jika masih ada ditemukan suara untuk caleg yang sedang dalam proses hukum, kata Izwaryani, KPU menunggu putusan pengadilan.
"Kalau sudah ingkrah dan terbukti melanggar, tentu kita coret. Maka yang dinaikkan caleg yang mendapat pemegang suara terbanyak berikutnya," tutup Izwaryani. (*)