MK Memutuskan Mempercepat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Editor:
Mona Triana
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dipercepatnya jadwal sidang putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Bambang, dipercepatnya sidang putusan itu tak masalah karena dalam ketentuannya, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.
Artinya percepatan sidang putusan itu tak melanggar aturan.
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," kata dia.
Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini. (*)