Padang

Gas Elpiji 3 Kg Disalin ke Tabung 5,5 Kg & 12 Kg, Pria di Padang Terancam 5 Tahun Penjara

Gas Elpiji 3 Kg Disalin ke Tabung Gas 5,5 Kg & 12 Kg lalu Dijual, Pria di Padang Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polresta Padang
Pihak kepolisian memperlihatkan barang bukti tabung gas yang diduga telah dioplos menjadi gas 5 kg di Padang, baru-baru ini. 

Gas Elpiji 3 Kg Disalin ke Tabung Gas 5,5 Kg & 12 Kg lalu Dijual, Pria di Padang Terancam 5 Tahun Penjara

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Baru-baru ini, Polresta Padang berhasil mengungkap kejahatan pengoplosan gas bersubsidi.

Pelaku yang berinisial R (44), diamankan pada Sabtu (15/6/2019) lalu di komplek Perumahan Mawar Putih, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat ( Sumbar).

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, tersangka diketahui membeli gas seberat 3 kg untuk dioplos.

"Jadi, gas seberat 3 kg dibeli seharga Rp18 ribu, dan gas 3 kg bersubsidi ini disalin ke tabung gas seberat 5,5 kilogram," katanya saat ditemui di Mapolresta Padang, Rabu (19/6/2019).

Gas Elpiji 3 Kg Dioplos Jadi Gas 5 Kg, Seorang Pria di Padang Ditangkap, 172 Tabung Gas Diamankan

Tidak hanya gas 3 kg yang disalin ke tabung gas seberat 5,5 kg, namun tersangka juga mengoplos atau menyalin gas 3 kg ke tabung gas seberat 12 kg.

"Ia membeli gas 3 kg ini di pangkalan dengan harga Rp 18 ribu per tabung, dan disalin ke tabung gas 5,5 kilogram.

Setelah itu tersangka menjualnya ke warga sekitar dengan harga Rp65 ribu," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk gas 3 kg yang dimasukkan ke dalam tabung gas 12 kg dijual dengan harga Rp 135 - 145 ribu.

"Gas 3 kg disuntikkan sekitar 1,5 atau 2 tabung gas untuk dijadikan ke satu gas 5,5 kg.

Hadapi Perseru BLFC, Syafrianto Rusli Waspadai Pemain Pinjaman dari Semen Padang FC

Untuk gas 12 kg disalin sekitar empat tabung gas 3 kg, hingga menjadi tabung gas 12 kg yang dijual Rp 135-145 ribu," ujarnya.

Tersangka, kata dia, telah melancarkan aksinya selama setahun, tepatnya sejak tahun 2018.

"Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka terancam 5 tahun penjara, karena perbuatan sendiri.

Barang diamankan ada enam buah gas seberat 5,5 kg dengan tiga berisi gas, dan tiga lagi kosong.

Kepolisian juga mengamankan 112 buah tabung gas 3 kg sebanyak 97 tabung berisi gas, dan 15 tabung kosong.

TRIBUNWIKI 6 Pilihan Bagi yang Hobi Berenang di Kota Padang, Enggak Mahal Lho!

Ditambah satu buah Frezeer dan satu ujit mobil Carry pikap.

Dibertiakan sebelumnya, Polresta Padang menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi 5 kg.

Pelaku ditangkap di Perumahan Mawar Putih, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat ( Sumbar).

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit II Tipidter terhadap satu orang tersangka.

Tersangka, kata dia, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

INILAH Bidadari yang Warnai Tribun Stadion H Agus Salim saat Laga Semen Padang FC

Ia menjelakan, penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaku seorang pria berinisial R (44). Dari pelaku diamankan 54 tabung gas 12 kg, 16 di antaranya berisi gas, dan 38 tabung gas kosong," katanya, Minggu (16/6/2019).

Pihaknya juga menemukan 6 tabung gas 5,5 kilogram, tiga di antaranya berisi gas dan selebihnya kosong.

Pihak kepolsian juga mengamankan 112 buah tabung gas elpiji 3 kg, 97 tabung di antaranya berisi gas, dan 15 tabung kosong.

Totalnya ada 172 tabung gas disita. Diamankan juga satu buah frezeer dan satu unit mobil Carry pikap.

8 FILM Tayang di Bioskop Kota Padang, Film Men In Black: International Tayang Perdana Hari Ini

"Kronologis penangkapan bermula ketika unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang bersubsidi di TKP,” ujarnya.

Anggota Tipidter Polresta Padang yang dipimpin oleh IPDA Syafwal lalu melakukan pengecekan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut.

"Selanjutnya anggota opsnal mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti yang dimaksud masyarakat tersebut dan membawanya ke kantor Polresta padang.

Sesampai di Mapolresta Padang, anggota Tipidter mengintrograsi tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved