Padang
Gas Elpiji 3 Kg Disalin ke Tabung 5,5 Kg & 12 Kg, Pria di Padang Terancam 5 Tahun Penjara
Gas Elpiji 3 Kg Disalin ke Tabung Gas 5,5 Kg & 12 Kg lalu Dijual, Pria di Padang Terancam 5 Tahun Penjara
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Barang diamankan ada enam buah gas seberat 5,5 kg dengan tiga berisi gas, dan tiga lagi kosong.
Kepolisian juga mengamankan 112 buah tabung gas 3 kg sebanyak 97 tabung berisi gas, dan 15 tabung kosong.
• TRIBUNWIKI 6 Pilihan Bagi yang Hobi Berenang di Kota Padang, Enggak Mahal Lho!
Ditambah satu buah Frezeer dan satu ujit mobil Carry pikap.
Dibertiakan sebelumnya, Polresta Padang menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi 5 kg.
Pelaku ditangkap di Perumahan Mawar Putih, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat ( Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit II Tipidter terhadap satu orang tersangka.
Tersangka, kata dia, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
• INILAH Bidadari yang Warnai Tribun Stadion H Agus Salim saat Laga Semen Padang FC
Ia menjelakan, penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku seorang pria berinisial R (44). Dari pelaku diamankan 54 tabung gas 12 kg, 16 di antaranya berisi gas, dan 38 tabung gas kosong," katanya, Minggu (16/6/2019).
Pihaknya juga menemukan 6 tabung gas 5,5 kilogram, tiga di antaranya berisi gas dan selebihnya kosong.
Pihak kepolsian juga mengamankan 112 buah tabung gas elpiji 3 kg, 97 tabung di antaranya berisi gas, dan 15 tabung kosong.
Totalnya ada 172 tabung gas disita. Diamankan juga satu buah frezeer dan satu unit mobil Carry pikap.
• 8 FILM Tayang di Bioskop Kota Padang, Film Men In Black: International Tayang Perdana Hari Ini
"Kronologis penangkapan bermula ketika unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang bersubsidi di TKP,” ujarnya.
Anggota Tipidter Polresta Padang yang dipimpin oleh IPDA Syafwal lalu melakukan pengecekan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut.
"Selanjutnya anggota opsnal mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti yang dimaksud masyarakat tersebut dan membawanya ke kantor Polresta padang.
Sesampai di Mapolresta Padang, anggota Tipidter mengintrograsi tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.(*)