Padang

Gas Elpiji 3 Kg Disalin ke Tabung 5,5 Kg & 12 Kg, Pria di Padang Terancam 5 Tahun Penjara

Gas Elpiji 3 Kg Disalin ke Tabung Gas 5,5 Kg & 12 Kg lalu Dijual, Pria di Padang Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polresta Padang
Pihak kepolisian memperlihatkan barang bukti tabung gas yang diduga telah dioplos menjadi gas 5 kg di Padang, baru-baru ini. 

Gas Elpiji 3 Kg Disalin ke Tabung Gas 5,5 Kg & 12 Kg lalu Dijual, Pria di Padang Terancam 5 Tahun Penjara

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Baru-baru ini, Polresta Padang berhasil mengungkap kejahatan pengoplosan gas bersubsidi.

Pelaku yang berinisial R (44), diamankan pada Sabtu (15/6/2019) lalu di komplek Perumahan Mawar Putih, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat ( Sumbar).

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, tersangka diketahui membeli gas seberat 3 kg untuk dioplos.

"Jadi, gas seberat 3 kg dibeli seharga Rp18 ribu, dan gas 3 kg bersubsidi ini disalin ke tabung gas seberat 5,5 kilogram," katanya saat ditemui di Mapolresta Padang, Rabu (19/6/2019).

Gas Elpiji 3 Kg Dioplos Jadi Gas 5 Kg, Seorang Pria di Padang Ditangkap, 172 Tabung Gas Diamankan

Tidak hanya gas 3 kg yang disalin ke tabung gas seberat 5,5 kg, namun tersangka juga mengoplos atau menyalin gas 3 kg ke tabung gas seberat 12 kg.

"Ia membeli gas 3 kg ini di pangkalan dengan harga Rp 18 ribu per tabung, dan disalin ke tabung gas 5,5 kilogram.

Setelah itu tersangka menjualnya ke warga sekitar dengan harga Rp65 ribu," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk gas 3 kg yang dimasukkan ke dalam tabung gas 12 kg dijual dengan harga Rp 135 - 145 ribu.

"Gas 3 kg disuntikkan sekitar 1,5 atau 2 tabung gas untuk dijadikan ke satu gas 5,5 kg.

Hadapi Perseru BLFC, Syafrianto Rusli Waspadai Pemain Pinjaman dari Semen Padang FC

Untuk gas 12 kg disalin sekitar empat tabung gas 3 kg, hingga menjadi tabung gas 12 kg yang dijual Rp 135-145 ribu," ujarnya.

Tersangka, kata dia, telah melancarkan aksinya selama setahun, tepatnya sejak tahun 2018.

"Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka terancam 5 tahun penjara, karena perbuatan sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved