Pilpres 2019
Melihat Anwar Usman Pimpin Sidang MK: Kacamata Dicopot hingga Komunikasi dengan Hakim di Kiri Kanan
Melihat Anwar Usman Pimpin Sidang MK: Kacamata Dicopot hingga Komunikasi dengan Hakim di Kiri Kanan
Melihat Anwar Usman saat Pimpin Sidang MK: Kacamata Dicopot hingga Komunikasi dengan Hakim di Kiri Kanan
TRIBUNPADANG.COM - Hakim Konstitusi, Anwar Usman, memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
Sidang sengketa Pilpres ini digelar di ruang sidang lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Selama berjalannya sidang, Anwar Usman duduk tegap di jajaran barisan sembilan hakim konstitusi.
Di awal persidangan, dia sempat memakai kacamata.
• Tanggapi Tuntutan BPN, Mahfud MD: Kalau Soal Curang, MK Tidak Langsung Menetapkan Pemenang
• Mahfud MD Menilai Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Diterima Mahkamah Konstitusi(MK)
Namun, pada saat, dia mempersilakan para pihak berperkara memperkenalkan diri, kacamata itu dicopot dan ditaruh di meja.
Sebagai ketua majelis hakim, Anwar Usman cukup aktif. Dia beberapa kali berkomunikasi dengan pihak pemohon perkara untuk memandu jalannya sidang.
Sambil sesekali memperhatikan monitor yang berada di meja.
Selama persidangan, dia sempat berkomunikasi dengan hakim konstitusi, Aswanto, di sebelah kanan, dan I Dewa Gede Palguna, yang duduk di sebelah kiri dari Anwar.

• Polisi Tidak Dibekali Senjata Api dan Peluru Tajam Kawal Sidang Sengketa Pemilu di MK
• LINK LIVE STREAMING Sidang Sengketa Pilpres 2019 Tonton Di Youtube Mahkamah Konstitusi (MK) Lewat HP
Mengingat waktu mendekati salat jumat, maka Anwar memutuskan untuk menunda persidangan sampai pukul 13.30 WIB.
Setelah itu, sidang akan kembali dimulai dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
"Sidang ditunda sampai pukul 13.30 WIB," kata Anwar Usman menunda sidang.
Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
• Ferrari Batalkan Rencana Banding Penalti untuk Sebastian Vettel pada GP Kanada 2019
• Huawei Kehilangan Lisensi Android, HongMeng Jadi Pengganti, Xiaomi, Oppo dan Vivo Turut Mencoba
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.