Sekjen Kemenag: Menag Lukman Hakim Saifuddin Mengintervensi Memasukkan Nama Haris Hasanuddin
Peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur diungkapkan Sekr
TRIBUNPADANG.COM - Peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan.
Menurut Nur Kholis, Lukman mengintervensi agar memasukkan nama Haris Hasanuddin, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jawa Timur, sebagai peserta yang masuk 3 besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Upaya intervensi itu berawal pada 29 Januari 2019, Kholis mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Kemenag untuk meminta menteri selaku PPK untuk tidak meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Jatim.
• 1 Rumah Warga Padang yang Ditinggal Pergi Pemiliknya Terbakar, 1 Mini Bus Berhasil Diselamatkan
• DOWNLOAD MP3 Faded Alan Walker, Tersedia Terjemahan Lirik Lagu Dalam Bahasa Indonesia (VIDEO)
• Susun Formasi CPNS 2019, Sumatera Barat Butuh 800 Lebih Aparatur Sipil Negara (ASN)
• 5 Pemain Persib Bandung yang Diproyeksikan Memperkuat Persib B di Liga 2, Ada Fabiano Beltrame
• TERNYATA Tidak Satu Jalur Untuk Bisa Diterima Jadi Siswa Baru Tahun Ajaran 2019/2020
Hal ini, karena Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS. Sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai kakanwil tidak pernah dijatuhi sanksi.
Kholis sempat melaporkan rekomendasi itu kepada Lukman. Namun, direspons Lukman hanya sebatas mendalami.
Kholis mengatakan dari sebelum proses penetapan dan pelantikan, sebenarnya Menag Lukman sudah cenderung memilih Haris.
Lukman tetap memerintahkan panitia seleksi memasukkan nama Haris. Alasannya, Haris pernah menjabat Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim dan Lukman mengetahui kompetensi yang bersangkutan.
• Yanto Basna Bakal Absen Bela Timnas Indonesia Kontra Vanuatu
• Pantai Air Manis, Batu Malin Kundang Menjadi Primadona Wisatawan Berkunjung ke Kota Padang
• Ayo Tembus Jalur Prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020 untuk SMP
• Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2019/2020 Jalur Inklusi dan Jalur Online
• VIDEO RAMALAN ZODIAK KESEHATAN Hari Ini 13 Juni 2019, Cancer Kelelahan, Gemini Energik
"Saya sudah menghitung, meskipun risiko disuruh membatalkan. Saya terus melapor kepada beliau, dan kemudian beliau katakan 'ingin dalami'" ujar Cholis, pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dia menilai, Lukman mempunyai kecenderungan untuk memilih Harris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Selama perkembangan pencalonan Harris, dia memberitahukan kepada Lukman.
"Ada 3 kalimat. Bagi setiap calon untuk Jatim, saya hanya kenal saudara Haris Hasanuddin. Saya sudah tahu kompetensi saat menjabat sebagai Plt Kakanwil Jatim," kata Kholis.
Dia menjelaskan, terdapat enam orang melamar sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Melihat surat rekomendasi dari KASN, tim panitia seleksi memberikan nilai tidak tinggi kepada Haris. Sehingga pada total penilaian, Haris berada di urutan keempat.
Kholis melaporkan kepada Lukman, soal Haris yang mendapat nilai rendah saat proses seleksi.
Namun, dia mengklaim, Lukman memberikan pernyataan yang dipahami Kholis agar meloloskan di tahap seleksi.
Lukman tetap meminta Kholis sebagai Ketua Panitia Seleksi untuk meloloskan Harris.
"Saat itu, beliau (Lukman,-red) memerintahkan ke saya, masukan (Haris,-red) ke tiga besar," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/menteri-agama-diperiksa-kpk_20190523_153255.jpg)