Ahmad Dhani Terbukti Bersalah, Divonis Penjara 1 Tahun Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Musisi Ahmad Dhani, terdakwa kasus vlog 'idiot' divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Mona Triana
Surya via Tribunnews
ahmad-dhani-surat-kecaman 

TRIBUNPADANG.COM - Musisi Ahmad Dhani, terdakwa kasus vlog 'idiot' divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

1 Korban Mini Bus Masuk Jurang Dekat PLTA Batang Agam Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai

Dokter Tim Semen Padang FC Ungkap Cedera yang Dialami Kiper, Teja Paku Alam

Mie Ayam Omasemi Diserbu Pengunjung Jadi Menu Sarapan di Cafe Jalan Palupuh Kota Padang

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut

Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir

Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.

Berikut Ini 5 Tips yang Dapat Dilakukan Agar Kulit Tetap Sehat, Kencang, dan Awet Muda

BOMBER AC Milan Krzysztof Piatek Jadi Topskorer 3 Tim di Musim 2018-2019

LINK SIARAN LANGSUNG Timnas Indonesia vs Yordania Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Vlog 'Idiot', Ahmad Dhani Langsung Mengajukan Banding,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved