Pengusaha China Perkosa 25 Siswi SMP Selama 2 Tahun, Pelaku dan Mucikari Dihukum Mati

Pengusaha China Perkosa 25 Siswi SMP Selama 2 Tahun, Pelaku dan Mucikari Dihukum Mati

Editor: Saridal Maijar
Tribun Medan/Shutterstock/mitha stock
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Li Na juga divonis mati

Sementara suaminya Liu Hongyang yang bertindak sebagai sopir dan memperkosa beberapa korban mendapat hukuman 18 tahun penjara.

Pria lain bernama Zhou Hexin yang dilaporkan sempat berhubungan intim dengan beberapa korban dijatuhi 12 tahun penjara.

Jadwal Bioskop Padang Hari Ini, 7 Film Lokal dan Barat, Harga Tiket Akhir Pekan Mulai Rp 50 Ribu

Kecuali Li Na, semua terdakwa mengajukan banding yang kemudian ditolak.

Berhubungan intim dengan gadis di bawah usia 14 tahun masuk ke dalam kategori perkosaan dengan hukuman bervariasi mulai dari 10 tahun penjara hingga vonis mati.

Profesor hukum Universitas Tsinghua Zhou Guangquan kepada People's Court News Januari lalu berkata, hukuman itu menunjukkan ketegasan negara dalam menindak kejahatan seksual.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved