Ramadan dan Idul Fitri
Siapa Saja yang Boleh Menerima Zakat Fitrah di Idul Fitri? Inilah 8 Golongan yang Berhak
Siapa Saja yang Boleh Menerima Zakat Fitrah di Idul Fitri? Inilah 8 Golongan yang Berhak
Siapa Saja yang Boleh Menerima Zakat Fitrah di Idul Fitri? Inilah 8 Golongan yang Berhak
TRIBUNPADANG.COM - Banyak yang bertanya, siapa saja yang boleh menerima Zakat Fitrah di Idul Fitri?
Tak hanya fakir miskin, ternyata ada 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah jelang Hari Raya Idul Fitri.
Golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah telah ditentukan.
Siapa saja yang boleh menerima Zakat Fitrah? Berikut ulasannya.
Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan menjadi salah stau kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, inilah siapa saja yang berhak menerima zakat.
• Ketentuan Zakat Fitrah, Bacaan Niat hingga Jumlah Harus Dibayar Saat Ramadhan Sebelum Idul Fitri
Zakat Fitrah ditunaikan pada hari-hari sebelum salat Idul Fitri dikarenakan zakat dibayarkan setelah Idul Fitri maka itu hanya masuk ke dalam sedekah.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Tidak semua orang berhak menerima zakat.
Ada beberapa golongan yang telah ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.
Siapa saja mereka?
• Sumatera Barat Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg beras atau Uang Minimal Rp 30 Ribu
Adapun untuk golongan atau orang yang layak menerima Zakat Fitrah menurut ajaran islam terbagi menjadi 8 Golongan, berikut ulasannya dikutip TribunStyle.com dari berbagai sumber.
Hal tersebut seperti Firman Allah SWT tentang ketetapan siapa saja orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah.

Sehingga sudah sangat jelas jika kita melihat Firman Allah SWT tentang siapa saja golongan yang mendapatkan Zakat Fitrah.
Mereka adalah Panitia Zakat atau Pengurus Zakat, Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin, Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam, Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang, Orang yg berhutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi hutang mereka, Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah) dan yang terakhir Ibnu Sabil atau Musafir.
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.
Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.
• Zakat Fitrah di Tanah Datar Rp25 Ribu hingga Rp32 Ribu, Bisa Dibayar di Konter Pasar Batusangkar
Berikut bunyinya.
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram.
Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah di tetapkan oleh berbagai ulama di Indonesia ialah 2.7 kilogram untuk makanan pokok seperti beras, kurma, jagung dan makanan pokok lainnya.
Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Misalnya, jika harga 1 kg beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,7 kg sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 32.400,00.
Jangan lupa membayar zakat ya! (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Siapa 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1440 H? Simak Rumus Perhitungan