Ramadan 1440 H

Sumatera Barat Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg beras atau Uang Minimal Rp 30 Ribu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Majelis Ulam

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
zoom-inlihat foto Sumatera Barat Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg beras atau Uang Minimal Rp 30 Ribu
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Baznas Sumbar buka counter penyaluran zakat fitrah di depan gedung Baznas Sumbar. Foto diambil, Kamis (23/5/2019).

Baznas Sumbar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Mulai Rp 30 Ribu Hingga Rp 40 Ribu

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam Tingkat Provinsi Sumbar per 20 Mei 2019 telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2019.

"Kalau besaran zakat fitrah Ramadan 1440 H, minimal 3 1/3 liter atau 2,5 Kg beras atau kalau diganti dengan uang minimal Rp 30 ribu," ujar Wakil Ketua II Baznas Sumbar, Safrudin Halimy saat ditemui TribunPadang.com di ruangannya, Kamis (23/5/2019).

Safrudin Halimy mengatakan, besaran yang ditentukan tersebut merupakan besaran minimal zakat atau bisa juga seharga dengan kualitas beras yang dikonsumsi para muzaki.

"Bagi muzaki yang mengonsumsi beras berkualitas rendah dapat ditukar dengan uang senilai Rp 30 ribu. Muzaki yang mengonsumsi beras berkualitas sedang dapat diganti dengan uang senilai Rp 35 ribu. Bagi muzaki yang memiliki beras berkualitas baik dapat menukarnya dengan uang senilai Rp 40 ribu," jelas Safrudin Halimy.

Safrudin Halimy menambahkan dalam membayar zakat fitrah sudah ada ketentuan syariatnya. Kalau ada yang akan dimakan saat hari Raya Idul Fitri, berarti dia sudah wajib membayar zakat.

"Kalau tidak ada sama sekali yang akan dimakan, baru tidak wajib bayar zakat. Tapi bisa juga, dia terima zakat fitrah terlebih dahulu, kemudian baru dia bayarkan," lanjut Safrudin Halimy.

Safrudin Halimy mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi sehingga tepat sasaran kepada mustahiqnya.

"Kami sudah membuka counter di depan kantor Baznas Sumbar bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya," ucap Safrudin Halimy.

Selain zakat fitrah, Safrudin Halimy juga menjelaskan soal zakat penghasilan (harta). Saat ini Baznas Sumbar menargetkan pengumpulan zakat harta sebesar Rp 18 Miliar.

"Tahun lalu terkumpul sebesar Rp 12,8 Miliar dengan target Rp 15 Miliar. Mudah mudahan tahun ini bisa meningkat," ujar Safrudin Halimy.

Zakat harta, kata dia, dikumpulkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemrov Sumbar. Biasanya, besaran zakat yang dikeluarkan ASN sebesar 2,5 persen dari gaji.

"Nantinya zakat disalurkan kepada orang yang berhak menerima zakat melalui program kemanusiaan Baznas, bantuan modal usaha, bantuan kesehatan, biaya pendidikan, serta dakwah dan advokasi," tutup Safrudin Halimy. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved