Catat Sejarah Baru, KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara, Tersangkut Kasus Korupsi SPAM Lampung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke tahanan karena tersangkut korupsi proyek SPAM Lampung
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.
Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
KPK mengeksekusi mereka ke bui, Kamis (30/5).
Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.
“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
• Profil Empat Tim Kuasa Prabowo-Sandi, Mantan Pimpinan KPK, Pakar Hukum hingga Eks Pejabat Negara
• Prabowo-Sandi Gugat ke MK, Ini Sederet Pengacaranya, Mantan Pimpinan KPK hingga Eks Pejabat Negara
Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang, sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.
Baca: Politikus PPP: Janganlah Gara-gara Dukungan Politik, BW Jadi Kaburkan Fakta Sejarah
Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), sedangkan istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.
Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana. Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.
• KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka, Muzni Zakaria pun Mundur dari Ketua Parpol
• Geledah Rumah Bupati Solok Selatan, KPK Masuk Bawa Karung Putih, Keluar Bawa 2 Koper Hitam
Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000, dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.
Para pejabat PUPR penerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
• KPK Benarkan Rumah Bupati Solok Selatan Digeledah, Kasusnya di Tingkat Penyidikan
• BREAKING NEWS: Petugas Mengenakan Rompi KPK Datangi Rumah Bupati Solok Selatan di Padang
“KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.