Aksi 22 Mei

4 Fakta Terbaru Aksi 22 Mei 2019, Keluarnya Hasil Autopsi Korban Tewas hingga Kivlan Zen Ditahan

4 Fakta Terbaru Kerusuhan 22 Mei 2019, Keluarnya Hasil Autopsi Korban Tewas hingga Kivlan Zen Ditahan

Editor: Saridal Maijar
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah massa aksi 22 Mei melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). 

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Indonesia Police Watch (IPW) Ungkap 6 Dalang Aksi 22 Mei,2 Di antaranya Purnawiran Perwira Tinggi

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah memiliki alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

3. Satu Tersangka Kerusuhan 22 Mei Sempat Jadi Sopir Kivlan Zen

Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, satu tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.

Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi itu pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Gubernur Anies Baswedan Ungkap 8 Orang Tewas Akibat Rusuh 22 Mei, Berikut Identitas Lengkapnya

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.

Dua senpi di antaranya rakitan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved