Padang

Pasutri yang Jual Sate Babi Berkedok Sate Padang Terancam 4 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Pasangan suami istri alias pasutri yang menjual sate babi berkedok sate Padang, terancam hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, saat Press Release di Mapolresta Padang menghadirkan kedua tersangka penjual sate babi, Sabtu (18/5/2019). 

Ia mengatakan, pada satu bulan terakhir diketahui mengandung daging babi, dan hasil yang sekarang juga mengandung daging babi.

5 Kandidat Pelatih Baru Juventus Digadang-gadangkan Gantikan Massimiliano Allegri

BREAKING NEWS: Pasutri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang Ditangkap di Bekasi, Sebulan DPO

Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dua orang tersangka sudah ditetapkan Polresta Padang dalam kasus sate yang diduga mengandung daging babi.

Kapolres Padang Yulmar Try Himawan , menuturkan  hasil dari laboratorium forensik menyatakan sate tersebut positif mengandung daging babi.

"Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisal 'B' dan 'E'", katanya.

Kedua tersangka adalah pembuat satenya, dan untuk tersangka akan dikenakan pasal UU perlindungan konsumen, dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved