Padang

Pasutri yang Jual Sate Babi Berkedok Sate Padang Terancam 4 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Pasangan suami istri alias pasutri yang menjual sate babi berkedok sate Padang, terancam hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, saat Press Release di Mapolresta Padang menghadirkan kedua tersangka penjual sate babi, Sabtu (18/5/2019). 

Tersangka yang merupakan sepasang suami istri alias pasutri tersebut, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (16/5/2019).

Sebelumnya, pasangan suami istri ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sang suami bernama Bustami (55) dan istrinya Evita (48), dihadirkan dalam pers rilis Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019).

Keduanya tampak mengenakan baju tahanan warna hijau dengan tulisan tahanan Polresta Padang.

Terlihat Evita tidak sanggup berdiri dan ia hanya duduk di kursi saat pers rilis tersebut.

Kedua tersangka sempat tak ditahan dan wajib lapor selama sebulan.

Namun, hal itu mereka lakukan dengan melarikan diri ke Bekasi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka yang sudah melarikan diri.

Padahal saat itu kedua tersangka masih tahap status wajib lapor atas kasus dugaan sate daging babi pada akhir Januari lalu.

Kasus sate babi di Padang, polisi tetapkan dua orang tersangka.
Petugas gabungan melakukan penggerebekan sate babi berkedok sate Padang di kawasan Simpang Haru, Padang, Januari 2019 lalu. (TRIBUNPEKANBARU.COM)

"Mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Bekasi, kami langsung menuju lokasi tersebut," ujar Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Syafwal bersama empat orang personel lainnya langsung mencari tahu keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

"Personel mengetahui tersangka sedang berada di tempat tukang jahit di daerah Kabupaten Bekasi, dan langsung kami lakukan penangkapan," lanjutnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, hanya saja tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Setelah ditangkap, kedua tersangka diterbangkan ke Padang dan diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

TRIBUNWIKI: 5 Restoran dan Rumah Makan yang Cocok untuk Buka Puasa Bersama di Batusangkar

VIDEO Live Streaming Indosiar Persib Bandung vs Persipura Jayapura Liga 1 2019, Sesaat Lagi

Penggerebekan Sate Babi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved