Ajo Berdalih Ingin Kembalikan Keperawanan Lalu Cabuli Korban Pelajar 15 Tahun
Polres Padang Pariaman mengungkapkan modus tersangka pelaku cabul berinisial S alias Ajo (49) sebelum mencabuli korbannya, KMP (15) seorang pelajar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho membenarkan penangkapan pelaku cabul ini yang terjadi di Korong Sungai Patai, Nagari Sungai patai, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
AKBP Rizki Nugroho menjelaskan bahwa korban berinisial KMP (15), seorang pelajar di Kuranji, Kota Padang.
Diduga tersangka pelaku cabul telah melakukan aksinya sampai tiga kali terhadap korban. Bahkan, setelah melancarkan aksinya itu, Ajo melarikan diri ke Kota Padang.
"Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP, 'Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum, karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana selama-selamanya sembilan tahun," kata AKBP Rizki Nugroho.
AKBP Rizki Nugroho menambahkan bahwa Polres Padang Pariaman berupaya untuk terus mewujudkan keamanan dalam negeri wilayah Padang Pariaman yang mantap dan dinamis.