Eggi Sudjana Tersangka Kasus Dugaan Makar Atas Seruan People Power Melalui Pidatonya
Eggi Sudjana tersangka kasus dugaan makan dilaporkan atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.
Menurut Argo Yuwono, penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan, sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online," bebernya.
"Kemudian penyidik pada Hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya, menentukan berkaitan tentang status saksi," tambahnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Argo Yuwono, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli, serta barang bukti yang ada.
Gelar perkara tersebut akhirnya menyimpulkan saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Setelah penetapan tersangka, kata Argo Yuwono, penyidik membuat panggilan sebagai tersangka kepada Eggi Sudjana, dan direncanakan untuk hadir di Mapolda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) kemarin.
Karenanya, kata dia, dari semua proses itu, penyidik sudah benar menjalankannya hingga penetapan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan. Di mana ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, kemudian keterangan ahli 4 orang, lalu petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan di media online," beber Argo Yuwono.
Sebelumnya, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) pekan lalu, atas pernyataannya soal people power.
(*)