Respon Jokowi terkait Video Viral Pemuda yang Ancam akan Memenggal Kepala Presiden
Jokowi mengetahui bahwa pemuda tersebut sudah diamankan aparat kepolisian atas pernyataannya di dalam video.
Editor:
afrizal
(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Daftar Penceramah Ramadan, Khatib dan Imam Salat Idul Fitri di Masjid Raya Gantiang Padang
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HS Ancam Penggal Kepala Presiden, Ini Kata Jokowi...",